Terpopuler Sepekan

Sultan Geram Tanah Kas Desa di Depok Sleman Diperjualbelikan

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 17 Sep 2022 08:59 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X (Foto: dok. Humas Pemda DIY)
Jogja -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X bereaksi keras atas penyalahgunaan tanah kas desa di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Tanah kas desa itu dimanfaatkan oleh pengembang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pemda DIY Layangkan Somasi

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan perbuatan memperjualbelikan tanah kas desa melanggar hukum.

Terkait kasus di Depok, Sultan menyebutkan ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pengembang. Sultan meminta pengembang segera menghentikan proses pembangunan bangunan yang tak sesuai peruntukan.

"Tidak sesuai peruntukan. Itu kan melanggar hukum, tidak ada izin gubernur," kata Sultan, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (13/9/2022).

"Saya minta berhenti," tegas Sultan.

Pemda DIY pun melayangkan somasi ke pihak pengembang yang memanfaatkan tanah kas desa di Depok tersebut. Jika pengembang itu tak menghentikan pembangunannya maka Pemda DIY akan membawa masalah itu ke ranah hukum.

"Kalau nggak berhenti ya di pengadilan saja," tegas Sultan.

"Karena memanipulasi, izinnya 4.000 (meter persegi) yang dikembangkan 11.000. Memangnya tanahnya punya dia?" sindir Sultan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan pihaknya telah melayangkan somasi ke pihak pengembang tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.

"Beberapa waktu yang lalu Bapak Gubernur membuat somasi kepada perusahaan pengembang. Meminta untuk menghentikan proses pembangunan," kata Adi.

Adi menjelaskan pembangunan di tanah kas desa seluas 11.000 meter persegi itu tak mengantongi izin.

"Tidak ada izin dan melanggar Perdais 1 Tahun 2017 (tentang Pemanfaatan Sultan Ground maupun Pakualaman Ground) dan Pergub 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa," jelasnya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY Krido Suprayitno menambahkan, tanah desa itu hak anggaduh dan tidak boleh diperjualbelikan.

"Tanah desa itu tidak boleh perjualbelikan sesuai Pergub 34. Jadi pengembang yang menggunakan salah satu tanah kas di Desa Caturtunggal, Depok, Sleman itu melanggar," kata Krido.

Krido pun mewanti-wanti kepada calon pembeli agar tak tergiur dengan bahasa iklan jika pihak Kalurahan mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Kalurahan tidak boleh mengeluarkan HPL. Besok jadi sasaran audit. Bukan lembaga yang sah, Kalurahan tidak bisa mengeluarkan HPL," Krido mengingatkan.

Halaman selanjutnya, pihak pengembang buka suara...



Simak Video "Video: Makna Gendhing Raja Manggala yang Iringi Sultan Jogja Temui Masa Aksi"

(rih/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork