Pemda DIY telah melayangkan somasi terhadap salah satu pengembang yang diduga memperjualbelikan tanah kas desa untuk perumahan di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman. Pihak pengembang, dalam hal ini PT Deztama Putri Sentosa, pun angkat bicara.
"Saya sudah balas somasi Gubernur yang notabene Ngarsa Dalem, Sultan. Sudah saya balas somasi beliau, saya sudah jelaskan semua di situ secara terperinci. Nanti kalau ada yang diperlukan saya siap bisa ketemu beliau untuk menjelaskan, saya tegak lurus apa kata Ngarsa Dalem," kata Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9/2022).
Menurutnya, ada kesalahpahaman yang terjadi. Dia mengaku tak pernah sekalipun memperjualbelikan tanah kas desa.
"Ada kesalahpahaman, tapi saya sudah kirim surat ke Gubernur, sudah saya klarifikasi, dan yang paling terpenting di sini adalah saya tidak pernah menjual tanah kas desa," ucapnya.
Walau demikian, dia mengakui terkait administrasi memang belum beres. Terutama pada lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
Garap 2 Lahan
PT Deztama Putri Sentosa diketahui menggarap dua lahan. Pertama, lahan seluas 5 ribu meter persegi. Kedua, lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
Robinson menyatakan telah mengurus perizinan untuk lahan seluas 11 ribuan meter persegi itu sejak 2019.
Namun, hingga kini permohonan izinnya belum sampai ke Pemda DIY. Tapi lahan itu tetap digarap. Padahal, beberapa waktu lalu Pemda DIY sempat menyegel lokasi tersebut.
"Yang 5 ribu meter persegi itu sudah ada izin gubernurnya, sudah saya bangun juga, dan yang 11 ribu (meter persegi) memang saya mengakui, memang saya sudah bangun karena memang saya sudah mengajukan izin sejak 2019," ujarnya.
"Yang 11 ribu meter persegi itu sudah kita mohon ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena COVID jadi agak telat di administrasinya," imbuh Robinson.
Ia kemudian menampik jika disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga mengelak jika kompleks yang dibangun dikatakan sebagai perumahan.
Ia menolak disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga menampik jika kompleks yang dibangun itu disebut sebagai perumahan.
Robinson mengatakan, yang dikembangkannya itu merupakan guest house, bukan perumahan. Adapun sistem pemanfaatannya melalui sewa.
"Kita tidak pernah ada membangun-membangun perumahan. Kita khusus guest house, jadi area di sana itu namanya area singgah hijau, atau lebih kalau dimasukkan ke dalam bisnis spesifik masuknya guest house," urainya.
Soal Robinson juga melayangkan somasi ke pihak pengiklan, baca di halaman selanjutnya...
(dil/apl)