Bupati Sleman Jadi Saksi Korupsi Hibah Pariwisata, Sultan HB X: Berposes Saja

Bupati Sleman Jadi Saksi Korupsi Hibah Pariwisata, Sultan HB X: Berposes Saja

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 26 Jan 2026 17:48 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Senin (26/1/2026).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Senin (26/1/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara soal Bupati Sleman Harda Kiswaya yang menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Bupati Sleman Sri Purnomo. Seperti apa respons Sultan HB X?

Diketahui, Harda menjadi saksi sidang Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu. Sultan HB X tak mempersoalkan kehadiran Harda Kiswaya sebagai saksi dalam sidang.

"Ya ndak apa apa, wong dia dulu pada waktu itu juga di (Sekda) Sleman, ya silakan berproses aja," ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Jogja, Senin (26/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 menghadirkan Bupati Sleman, Harda Kiswaya, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jumat (23/1). Hakim mencecar Harda soal Surat Edaran (SE) Hibah Pariwisata.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang, hakim Gabriel Siallagan mempertanyakan dasar Harda menerbitkan SE tertanggal 5 November 2020 yang bertepatan dengan tanggal penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Sleman.

Hakim mengatakan secara hierarki kebijakan, semestinya Perbup lebih dulu terbit sebelum Surat Edaran dikeluarkan.

"Makanya saya bilang tadi, Pak. Kenapa kok Sekda berani buat Surat Edaran sebelum ada Perbupnya? Berarti semua inti kegiatan seperti dalam Surat Edaran ini diterjemahkan lagi dalam Perbup, semua ada ini," kata hakim Gabriel di PN Jogja, Jumat (23/1).

Menanggapi itu, Harda mengatakan penerbitan SE tersebut dilakukan berdasarkan logika administrasi. Ia mengaku tidak memahami saat itu adanya perbedaan prosedur dalam penerbitan kebijakan tersebut.

"Logikanya begitu, Yang Mulia. Begitu, logika, karena saya tidak memahami pada waktu itu juga ada perbedaan," jawab Harda.

Diketahui, dalam kasus ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Sri Purnomo menyelewengkan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 untuk dana kampanye pemenangan pasangan calon bupati Sleman kala itu, Kustini dan Danang Maharsa.

Dalam dakwaan diterangkan perbuatan Sri Purnomo itu telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10.952.457.030, sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020 Nomor: PE.03.03/SR-1504/PW12/5/2024 Tanggal 12 Juli 2024.

Perbuatan Sri Purnomo itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.



(ams/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads