Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jogja melepasliarkan 16 ekor Landak Jawa (Hystrix javanica) di kawasan TN Gunung Merapi. Satwa tersebut termasuk dalam satwa yang dilindungi.
Kepala BKSDA Yogyakarta M Wahyudi mengatakan pelepasliaran ini bekerjasama dengan Wildlife Rescue Centre-Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (WRC - YKAY) dan dengan dukungan dari Pertamina Fuel Terminal Rewulu, Jasa Raharja serta Gembira Loka Zoo (GL Zoo).
Satwa yang dilepasliarkan merupakan sitaan dari Polresta Kota Jogja dan Ditreskrimsus Polda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satwa yang dilepasliarkan berjumlah 16 ekor, di mana 14 ekor merupakan satwa sitaan Polresta Jogja dan sudah berstatus inkrah, sedangkan dua ekor merupakan sitaan Ditreskrimsus Polda DIY yang diselesaikan melalui restorative justice," mata Wahyudi dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Wahyudi mengatakan, satwa-satwa tersebut sebelumnya dititiprawatkan di WRC sejak tanggal 29 Maret 2022. Setelah dilakukan serangkaian tes kesehatan dan penilaian perilaku, landak dinyatakan sehat dan direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
![]() |
"Pelepasliaran landak dilakukan di kawasan Tlogo Nirmolo, TN Gunung Merapi. Kawasan ini dipilih sebagai lokasi pelepasliaran landak berdasarkan pertimbangan kondisi habitat yang cukup layak untuk landak agar dapat bertahan hidup dan berkembang biak dengan baik, sehingga mampu melaksanakan fungsi ekologisnya dengan optimal," ungkapnya.
Ia menjelaskan, satwa landak jawa yang dilepasliarkan ini merupakan hewan pengerat yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Pelepasliaran satwa ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa lebih baik.
"Melalui pelepasliaran satwa diharapkan populasi satwa di alam akan tetap dapat dipertahankan, dengan demikian keseimbangan ekosistemnya akan dapat terus terjaga," ungkapnya.
Lebih lanjut, BKSDA dan Polda DIY selama ini telah menjalin kerja sama untuk menertibkan kepemilikan dan perdagangan satwa liar illegal.
"Polda DIY dengan Balai KSDA Yogyakarta selama ini telah menjalin kerjasama yang apik dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Kepedulian dan kerjasama berbagai pihak ini diharapkan dapat mewujudkan terjaganya kelestarian satwa liar di alam," pungkasnya.
(apl/sip)