Ferdy Sambo Kukuh dengan Skenarionya Saat Dijemput Jenderal Bintang 2

Nasional

Ferdy Sambo Kukuh dengan Skenarionya Saat Dijemput Jenderal Bintang 2

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 24 Agu 2022 12:41 WIB
Irjen Ferdy Sambo saat di Polrestabes Surabaya
Foto: Irjen Ferdy Sambo saat di Polrestabes Surabaya (Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Solo -

Irjen Ferdy Sambo sempat bersikukuh dengan skenario awalnya ketika dijemput Kepala Divisi TIK Polri Irjen Slamet Uliandi untuk ditempatkan khusus (patsus). Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Dalam rapat tersebut, dilansir detikNews, Kapolri awalnya menjelaskan Timsus Polri tidak lagi menemui hambatan ketika mengusut kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Sebab, Polri telah melakukan mutasi bersifat demosi terhadap Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Mabes Polri.

Mutasi bersifat demosi itu juga dikenakan terhadap sejumlah anggota Polri lain yang berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J. Sigit mengatakan, Irjen Ferdy Sambo saat itu masih mengelak ketika diperiksa. Akhirnya penyidik memutuskan menempatkan khusus (patsus) Sambo di Mako Brimob.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di saat awal FS (Ferdy Sambo) masih belum mengakui, masih bertahan dengan keterangan awal, dan berdasarkan keterangan Saudara Richard akhirnya timsus memutuskan untuk melakukan penempatan khusus di Mako Brimob Polri," kata Kapolri, dikutip dari detikNews. Namun, Sambo akhirnya mengakui perbuatannya.

Saudara Richard yang dimaksud Kapolri ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku akan menyampaikan hal yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

"Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan berubah, ternyata pada saat itu Saudara Richard mendapatkan janji dari Saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi," ujar Kapolri.

"Tapi ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka, sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," imbuh Kapolri.

Pengakuan Bharada E itulah yang menjadikan semua informasi awal berubah. Richard lalu meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan dari Bharada E, Kapolri meminta Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi sebagai anggota Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo.
Setelah itu Richard atau Bharada E menuliskan keterangannya tentang apa yang dia ketahui terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku diperintahkan Sambo menembak Brigadir J.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut, mulai dari Magelang sampai TKP Duren Tiga, dan mengakui bahwa dirinya menembak Saudara Yosua atas perintah saudara FS," ungkap Kapolri.




(dil/rih)


Hide Ads