Forum Rektor Indonesia (FRI) mendorong adanya evaluasi dalam sistem seleksi mandiri di perguruan tinggi (PT). Hal ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor Unila Prof Karomani (KRM) dan beberapa pimpinan kampus.
Karomani ditangkap karena diduga memperjualbelikan kursi mahasiswa/i baru jalur seleksi khusus mandiri. FRI pun menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi tersebut.
"Terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri memunculkan keprihatinan yang mendalam bagi Forum Rektor Indonesia (FRI)," kata Ketua FRI Prof Panut Mulyono dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Penut menjelaskan, penerimaan mahasiswa baru, khususnya melalui jalur mandiri, harus dilakukan dengan mengacu pada tata kelola yang baik, akuntabel, transparan, dan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Biaya pendidikan melalui jalur mandiri dimungkinkan berbeda dari jalur SNMPTN maupun SBMPTN.
"Namun, penerimaan dan pemanfaatan biaya tersebut harus jelas, serta transparan untuk sebesar-besarnya bagi kemajuan pendidikan, tidak untuk keuntungan pribadi, apalagi keuntungan para pimpinan PTN," tegasnya.
Ia menjelaskan jika ada sumbangan lainnya di luar uang kuliah, dimaksudkan untuk subsidi silang.
"Sumbangan lainnya di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam seleksi Mandiri dimaksudkan untuk pembiayaan subsidi silang dan pengembangan institusi," jelasnya.
FRI, lanjut Panut, juga memberikan rekomendasi kepada Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata kelola sistem seleksi mandiri. Tujuannya untuk menjamin rasa keadilan, akuntabilitas, dan transparansi serta menghindarkan diri dari praktik-praktik koruptif.
"FRI mengajak para Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menjaga marwah perguruan tinggi sebagai garda terdepan dalam menjunjung tinggi etika dan integritas moral yang baik," katanya.
"FRI mendorong para Pemimpin Perguruan Tinggi di Indonesia untuk menjaga rasa kebersamaan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional Indonesia," pungkasnya.
(apl/rih)