KPK Amankan Rp 2,6 M-Mobil Fortuner dari OTT di OKU, Telusuri Pihak Lain

KPK Amankan Rp 2,6 M-Mobil Fortuner dari OTT di OKU, Telusuri Pihak Lain

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 17 Mar 2025 07:30 WIB
Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Foto: Petugas menunjukkan uang barang bukti hasil OTT di KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). (Rifkianto Nugroho)
Palembang -

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut mengamankan sejumlah barang bukti terkait OTT di OKU, Sumatera Selatan. Selain uang Rp 2,6 miliar juga diamankan 1 unit kendaraan, alat komunikasi, alat elektronik, dan lainnya.

"Uang yang disita ini adalah uang yang akan dibagikan," ujar KPK Setyo Budiyanto, Minggu (16/3/2025).

Dalam keterangannya, uang itu diamankan pada 15 Maret pukul 06.30 WIB. Tim KPK yang mendatangi rumah Kadis PUPR OKU Nopriansyah dan A menemukan dan menyita Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen yang diberikan M Fauzi dan Ahmad.

Uang itu yang rencananya akan dibagikan kepada Anggota DPRD OKU yang juga sudah diamankan KPK. Setyo melanjutkan, dalam kegiatan itu tim KPK juga mengamankan 1 unit kendaraan merek Toyota Fortuner dengan pelat BG 1851 ID, dokumen, beberapa alat komunikasi, alat elektronik dan alat bukti lainnya.

"Jadi uang Rp 1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal (awal Maret 2025) sebagian digunakan untuk kepentingan NOP, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan untuk membeli mobil Fortuner," terangnya.

"Awal Maret 2025, ASS juga sudah menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada NOP di rumahnya," lanjutnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 6 tersangka. Ke-6 orang yang ditetapkan tersangka itu 2 di antaranya adalah pemberi yakni M Fauzi (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku pihak swasta.

Sedangkan sebagai penerima 4 orang dengan 3 tersangka di antaranya anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Uki Hartati (UH) serta 1 tersangka lain Kepala Dinas PUPR OKU yakni Nopriansyah (NOP).

"Setelah ini kami akan melakukan investigasi mendalam terhadap 6 tersangka, terkait pihak-pihak yang terindikasi dan terlibat dalam kasus in. Bahwa pencairan uang muka ini ada keterlibatan dari beberapa pihak sehingga bisa terjadinya proses pencairan. Perusahaan di Lampung Tengah juga akan kami telusuri dalam waktu dekat," ungkap Setyo.




(dai/dai)


Hide Ads