Kantor Dinas PUPR OKU Digeledah KPK!

Kantor Dinas PUPR OKU Digeledah KPK!

Adrial Akbar - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 18:17 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatera Selatan. Penggeledahan dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan sejumlah pejabat di OKU.

"Betul, hari ini ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik terkait perkara tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu," kata jubir KPK Tessa Mahardhika dilansir detikNews, Rabu (19/3/2025).

Namun, Tessa belum menjelaskan apa saja yang diamankan penyidik dalam penggeledahan itu. Tessa menyebut informasi lebih lanjut akan disampaikan saat penggeledahan selesai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat seluruh rangkaian kegiatan sudah selesai semua," ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di OKU, yakni:

ADVERTISEMENT
  1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
  2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
  3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
  4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
  5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
  6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta.

KPK menjelaskan tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

"Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD, yang diwakili oleh Saudara FJ (Ferlan Juliansyah), yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian Saudara MFR (M Fahrudin), kemudian Saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada Saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh Saudara NOP akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU. Lalu pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.




(dai/dai)


Hide Ads