Beredar kabar soal informasi adanya draf aturan seragam siswi muslim berjilbab di SMAN 4 Kota Jogja. Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DPRD DIY memberi klarifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya membenarkan pihaknya menemukan adanya draf aturan seragam jilbab bagi siswi muslimah di SMAN 4 Kota Jogja.
"Tadi siang aturan itu diajukan ke kepala sekolah. Langsung dilakukan revisi," kata Didik saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8/2022).
Didik mengungkapkan revisi rencana aturan bagi siswi muslimah berseragam jilbab di SMA N 4 Jogja itu bersamaan dengan evaluasi secara menyeluruh SMA/SMK se-DIY. Didik pun memastikan SMA dan SMK negeri se-DIY sudah menyesuaikan dengan aturan seragam sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud.
"Saya pastikan itu (aturan draf muslimah berseragam jilbab) sudah direvisi. Menyesuaikan Peraturan Menteri. Kita kembalikan, pada prinsipnya seragam sesuai ketentuan Dikbud No 45 Tahun 2014," jelasnya.
Ia menegaskan draf tersebut belum disampaikan secara resmi ke orang tua atau wali murid maupun siswa. Sebab draf itu baru sebatas rencana.
"Yang wajib adalah berseragam. Mau berjilbab atau reguler diperbolehkan," ujarnya.
Kata Komisi A DPRD DIY soal Draf Aturan Siswi SMAN 4 Jogja Berjilbab
Diwawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta Disdikpora DIY agar meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap aturan atau tata tertib SMAN di DIY. Agar aturan yang dikeluarkan masing-masing sekolah tidak melanggar regulasi yang sudah ada.
"Kami mendapat informasi dari berbagai grup di WA terkait apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Jogja. Kami menyambut baik langkah cepat melakukan perbaikan," kata Eko kepada wartawan.
Menurutnya, dengan adanya sejumlah kasus seragam berjilbab sekolah di DIY ini, menjadi momentum evaluasi agar tata tertib yang dikeluarkan sekolah sesuai dengan konstitusi dan Keistimewan DIY.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sip/aku)