Beredar Draf Aturan Siswi Berjilbab SMAN 4 Jogja, Disdikpora: Sudah Direvisi

Beredar Draf Aturan Siswi Berjilbab SMAN 4 Jogja, Disdikpora: Sudah Direvisi

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 22:29 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah. (Foto: Getty Images/iStockphoto/smolaw11)
Yogyakarta -

Beredar kabar soal informasi adanya draf aturan seragam siswi muslim berjilbab di SMAN 4 Kota Jogja. Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan DPRD DIY memberi klarifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya membenarkan pihaknya menemukan adanya draf aturan seragam jilbab bagi siswi muslimah di SMAN 4 Kota Jogja.

"Tadi siang aturan itu diajukan ke kepala sekolah. Langsung dilakukan revisi," kata Didik saat dihubungi wartawan, Kamis (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengungkapkan revisi rencana aturan bagi siswi muslimah berseragam jilbab di SMA N 4 Jogja itu bersamaan dengan evaluasi secara menyeluruh SMA/SMK se-DIY. Didik pun memastikan SMA dan SMK negeri se-DIY sudah menyesuaikan dengan aturan seragam sekolah yang dikeluarkan Kemendikbud.

"Saya pastikan itu (aturan draf muslimah berseragam jilbab) sudah direvisi. Menyesuaikan Peraturan Menteri. Kita kembalikan, pada prinsipnya seragam sesuai ketentuan Dikbud No 45 Tahun 2014," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menegaskan draf tersebut belum disampaikan secara resmi ke orang tua atau wali murid maupun siswa. Sebab draf itu baru sebatas rencana.

"Yang wajib adalah berseragam. Mau berjilbab atau reguler diperbolehkan," ujarnya.

Kata Komisi A DPRD DIY soal Draf Aturan Siswi SMAN 4 Jogja Berjilbab

Diwawancara terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta Disdikpora DIY agar meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap aturan atau tata tertib SMAN di DIY. Agar aturan yang dikeluarkan masing-masing sekolah tidak melanggar regulasi yang sudah ada.

"Kami mendapat informasi dari berbagai grup di WA terkait apa yang terjadi di SMAN 4 Kota Jogja. Kami menyambut baik langkah cepat melakukan perbaikan," kata Eko kepada wartawan.

Menurutnya, dengan adanya sejumlah kasus seragam berjilbab sekolah di DIY ini, menjadi momentum evaluasi agar tata tertib yang dikeluarkan sekolah sesuai dengan konstitusi dan Keistimewan DIY.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

"Kami harap Disdikpora melakukan monitoring dan evaluasi atas berbagai regulasi tatib yang dilakukan di sekolah. Evaluasi menyeluruh atas tatib di sekolah, SMAN se-DIY," lanjutnya.

"Evaluasi dengan mendisiplinkan sekolah agar konsultasikan rencana aturan ke Disdikpora. Ini jadi bagian monitoring Pemda DIY," ujarnya.

Pihaknya pun berharap kasus seragam siswa ini tak terulang lagi. Kasus di SMAN 4 ini meskipun hanya masih berupa naskah rencana aturan, tapi diharapkan menjadi yang terakhir kalinya di DIY.

"Yang beredar itu adalah naskah rencana aturan belum berlaku, dan sudah dilakukan perbaikan, sudah ada revisi, sekaligus meluruskan berbagai simpang siur yang ada di tengah masyarakat.

"Ini menjadi momentum untuk ke depan agar dalam penyusunan aturan, tatib sekolah, dan lainnya, pertama harus sesuai dengan semangat Keistimewaan DIY, semangat konstitusi, kebhinnekatunggalikaan. Karena kita hidup bareng dengan masyarakat dengan latar belakang yang beragam," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/aku)


Hide Ads