Dugaan Pemaksaan Jilbab, Kepala SMAN 1 Banguntapan Dibebastugaskan!

Dugaan Pemaksaan Jilbab, Kepala SMAN 1 Banguntapan Dibebastugaskan!

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 04 Agu 2022 16:22 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X jalani tes kesehatan di RSUP Dr Sardjito, Jumat (1/7/2022).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X ambil tindakan terkait dugaan pemaksaan jilbab kepada salah seorang siswi di SMA N 1 Banguntapan. Sultan membebastugaskan Kepala SMAN 1 Banguntapan Bantul.

"Satu kepala sekolah (dibebastugaskan)," kata Sultan kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (4/8/2022).

"Saya bebaskan dari jabatannya tidak boleh dulu mengajar. Sambil nanti ada kepastian," lanjut Sultan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menambahkan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah melayangkan surat pembebastugasan yang dimaksud di atas.

"Hari ini oleh Kepala Dinas (pembebastugasan)," kata Aji saat ditemui terpisah.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMAN 1 Banguntapan mengalami trauma setelah diduga dipaksa menggunakan jilbab. Sejumlah pihak turun tangan mengusut kejadian ini di antaranya ORI DIY, KPAI, Kemendikbud-Ristek, dan Pemda DIY.

KPAI Sebut Ketentuan Seragam SMAN 1 Banguntapan Tak Sesuai Permendikbud

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meninjau SMAN 1 Banguntapan Bantul yang belakangan ramai dibicarakan karena dugaan pemaksaan jilbab pada seorang siswi. Salah satunya yakni ketentuan seragam murid yang tidak sesuai dengan Permendikbud No 45 Tahun 2014.

"Ketentuan seragam dan diperkuat dengan gambar, di sekolah anak korban tidak sesuai dengan ketentuan dari Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam bagi peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan menengah," ujar komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangan persnya, seperti yang dilansir detikNews, hari ini.

KPAI juga melihat adanya panduan seragam murid yang dilengkapi gambar. Panduan ini beredar di WhatsApp.

Ketentuan seragam bagi murid adalah mengenakan kemeja panjang, rok/celana panjang, serta jilbab. Pihak sekolah mengakui dokumen itu rilisannya untuk peserta didik.

Selain itu dalam catatan KPAI, semua peserta didik perempuan di sekolah tersebut mengenakan jilbab baik di dalam maupun di luar kelas. Hal tersebut juga dibenarkan oleh kepala sekolah.

"Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab," ungkap Retno.




(sip/dil)


Hide Ads