Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Terkait Kerusuhan Babarsari

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 08 Jul 2022 17:57 WIB
Empat tersangka kerusuhan Babarsari memakai baju tahanan, Jumat (8/7/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda DIY menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam rentetan kasus kerusuhan di Babarsari beberapa waktu lalu. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran empat tersangka itu.

Ade Ary menjelaskan Polda DIY dalam kasus ini menangani dua laporan. Pertama keributan di tempat karaoke MG dan kedua di Jambusari.

TKP tempat karaoke

Dijelaskan Ade Ary, untuk kasus keributan di tempat karaoke MG mengakibatkan beberapa peralatan di lokasi itu rusak, Sabtu (2/7). Selain itu terdapat tiga orang korban yang mengalami luka. Dalam kasus ini, polisi telah menetap kan dua tersangka inisial RB dan JNEE.

"Beberapa peralatan rusak antara lain komputer, kemudian ada karyawan kafe MG yang ditampar. Kemudian juga ada tiga orang yang mengalami luka, yang satu di lengan kanannya, kemudian ada yang di dada, ada juga yang di pinggul," kata Ade Ary di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).

Dijelaskan Ade Ary, dua tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka RB, katanya, dia yang melakukan keributan dan membacok.

"RB alias D itu melakukan keributan dengan cara mendorong korban kemudian dia juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm kemudian membacok salah satu korban," urainya.

Kemudian tersangka JNEE yang melakukan penusukan.

"Peran dari tersangka JNEE alias O ini adalah menusuk korban," jelasnya.

TKP Jambusari

Sementara itu, untuk kasus kekerasan di Jambusari pada Sabtu (2/7), Polda DIY telah menahan dua tersangka yakni inisial AL alias L dan YDM alias B. Kasus penyerangan itu diduga dilakukan setidaknya oleh 50 orang.

"Yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu 2 Juli jam 04.30 WIB dini hari sehingga mengakibatkan setidaknya ada tiga korban yang mengalami luka," urainya.

"Yang pertama luka di kedua tangannya, yang akhirnya menyebabkan salah satu tangannya putus, tangan kanannya. Kemudian yang kedua ada yang mengalami luka bacok di leher, yang ketiga ada yang mengalami luka busur panah," sambungnya.

Ade Ary menjelaskan, tersangka AL alias L ini berperan membawa senjata tajam. Dia juga yang menghasut kelompoknya untuk melakukan penyerangan.

"Yang bersangkutan adalah diduga membawa senjata tajam, ada yang menyatakan itu parang, ada yang menyatakan itu pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian tersangka AL atau L ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang di TKP Jambusari," bebernya.

Kemudian tersangka YDM juga membawa senjata tajam. Selain itu, YDM juga melakukan pembacokan terhadap korban.

"Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B itu perannya adalah melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Kemudian tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam. Para saksi bilang berbentuk parang, ada yang mengatakan pedang yang jelas panjang," bebernya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya




(rih/sip)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork