Polda DIY menahan empat orang tersangka yang terlibat dalam rentetan kasus kerusuhan di Babarsari beberapa waktu lalu. Dirreskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan peran empat tersangka itu.
Ade Ary menjelaskan Polda DIY dalam kasus ini menangani dua laporan. Pertama keributan di tempat karaoke MG dan kedua di Jambusari.
TKP tempat karaoke
Dijelaskan Ade Ary, untuk kasus keributan di tempat karaoke MG mengakibatkan beberapa peralatan di lokasi itu rusak, Sabtu (2/7). Selain itu terdapat tiga orang korban yang mengalami luka. Dalam kasus ini, polisi telah menetap kan dua tersangka inisial RB dan JNEE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa peralatan rusak antara lain komputer, kemudian ada karyawan kafe MG yang ditampar. Kemudian juga ada tiga orang yang mengalami luka, yang satu di lengan kanannya, kemudian ada yang di dada, ada juga yang di pinggul," kata Ade Ary di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
Dijelaskan Ade Ary, dua tersangka itu memiliki peran masing-masing. Tersangka RB, katanya, dia yang melakukan keributan dan membacok.
"RB alias D itu melakukan keributan dengan cara mendorong korban kemudian dia juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm kemudian membacok salah satu korban," urainya.
Kemudian tersangka JNEE yang melakukan penusukan.
"Peran dari tersangka JNEE alias O ini adalah menusuk korban," jelasnya.
TKP Jambusari
Sementara itu, untuk kasus kekerasan di Jambusari pada Sabtu (2/7), Polda DIY telah menahan dua tersangka yakni inisial AL alias L dan YDM alias B. Kasus penyerangan itu diduga dilakukan setidaknya oleh 50 orang.
"Yang diduga dilakukan oleh setidaknya 50 orang pada hari Sabtu 2 Juli jam 04.30 WIB dini hari sehingga mengakibatkan setidaknya ada tiga korban yang mengalami luka," urainya.
"Yang pertama luka di kedua tangannya, yang akhirnya menyebabkan salah satu tangannya putus, tangan kanannya. Kemudian yang kedua ada yang mengalami luka bacok di leher, yang ketiga ada yang mengalami luka busur panah," sambungnya.
Ade Ary menjelaskan, tersangka AL alias L ini berperan membawa senjata tajam. Dia juga yang menghasut kelompoknya untuk melakukan penyerangan.
"Yang bersangkutan adalah diduga membawa senjata tajam, ada yang menyatakan itu parang, ada yang menyatakan itu pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian tersangka AL atau L ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang di TKP Jambusari," bebernya.
Kemudian tersangka YDM juga membawa senjata tajam. Selain itu, YDM juga melakukan pembacokan terhadap korban.
"Kemudian tersangka yang kedua YDM alias B itu perannya adalah melakukan pembacokan kepada salah satu korban. Kemudian tersangka YDM Ini juga diduga membawa senjata tajam. Para saksi bilang berbentuk parang, ada yang mengatakan pedang yang jelas panjang," bebernya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan masih ada satu tersangka di TKP Jambusari yang masih belum tertangkap yakni inisial R.
"Satu orang yang sudah kami tetapkan tersangka masih kami lakukan pengejaran," ucapnya.
Selain mengamankan empat tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya busur panah dan pakaian korban.
Dalam kejadian ini, tersangka RB dan JNEE dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kemudian untuk tersangka AL dijerat dengan Pasal 170 junto 55 KUHP, Pasal 351 jo 55 KUHP dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kemudian tersangka YDM dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP serta pelanggaran Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sajam-sajam yang digunakan oleh para tersangka dalam dua kasus ini masih terus kami lakukan pencarian," ujarnya.
"Selanjutnya terhadap kasus ini terus dikembangkan dan kami dalami guna membuat perkara lebih terang," pungkasnya.