Sejumlah warga di Kabupaten Kulon Progo, DIY, mengembalikan tanah milik Keraton Yogyakarta atau yang biasa disebut Sultan Ground (SG). Tanah SG ini sebelumnya diklaim warga dengan dibuatkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama mereka sendiri.
Pengembalian tanah SG ini dilakukan 6 keluarga dari Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan 1 keluarga dari Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Luas tanah yang mereka kembalikan masing-masing berkisar 100 meter persegi. Tanah itu digunakan untuk tempat tinggal dan sawah.
Salah satu warga Kembang, Yohanes Rasul Trubus (66), mengaku mengembalikan tanah SG secara sukarela. "Iya (sukarela), awalnya itu dengar kalau tanah ini berstatus SG jadi ya diserahkan saja," ujar Trubus saat ditemui dalam kegiatan penyerahan SHM warga ke pihak kasultanan di Balai Kalurahan Kembang, Nanggulan, Jumat (13/5/2022) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trubus mengaku mendiami rumah di atas tanah SG di Dusun Pronosutan, Kembang. Tanah SG itu ditempati keluarganya sejak 1913. Pada 1983, Trubus mengurus SHM tanah SG itu atas namanya sendiri.
Pada 2015, diketahui tanah itu berstatus SG sehingga dia segera mengurus pengembaliannya. "Proses di kasultanan itu pada 2015," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetarung) Kulon Progo Riyadi Sunarto menuturkan pihaknya melakukan pendekatan dan mediasi ke masing-masing warga yang menggunakan Sultan Ground.
"Setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, mereka dengan sukarela mau mengembalikan tanah itu," kata Riyadi sore ini.
Riyadi mengatakan, penyerahan tanah dari warga itu bagian dari upaya penatausahaan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) DIY Nomor 1/2017.
![]() |
Tahapannya melalui proses yang panjang. Diawali dengan pencocokan data tanah SG lewat buku Legger Kalurahan dan Peta Desa Tahun 1939, ditemukan adanya tanah kasultanan khususnya di Kulon Progo yang berada dalam penguasaan warga. Tanah itu sudah memiliki SHM tanpa sepengetahuan pihak keraton.
"Dari situ diketahui bahwa ini ada tanah sultan. Kemudian dilakukan advokasi, pendekatan, dan pemahaman kepada warga (agar dikembalikan)," ucapnya.
"Saat ini kami juga masih mendalami beberapa lagi tanah sultan yang masih di bawah penguasaan warga. Sekarang sedang proses mediasi, diharapkan waktu dekat ini segera selesai," imbuh Riyadi.
Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, menerangkan pengembalian tanah SG itu bukan berarti warga tidak bisa memanfaatkan tanah itu lagi. Sebab, keraton memberikan surat kekancingan dan palilah atau semacam izin untuk warga mendayagunakan tanah tersebut.
"Kami tidak mengusir gitu nggih, mboten (tidak), tapi tentunya kami mendata untuk bisa tetap dipakai. Bahkan kalau untuk rumah tinggal bisa untuk dipakai terus buat anak-anaknya," ucapnya.
Mangkubumi menambahkan, pihaknya juga tidak akan mempersoalkan penggunaan SG jika ingin dikelola kalurahan. "Apabila ada SG yang mau dikelola untuk desa, monggo, kami juga tidak akan keberatan. Tapi tentunya kami diinformasi, diberitahu untuk apa, dan dikelola bagaimana," tutup dia.
(dil/ams)