31 Perusahaan di Jogja Tidak Bayarkan THR

31 Perusahaan di Jogja Tidak Bayarkan THR

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Rabu, 27 Apr 2022 14:44 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR. (Foto: dok detikcom)
Sleman - Sebanyak 57 perusahaan diadukan ke Disnakertrans DIY karena tidak membayarkan THR. Dari jumlah tersebut, 31 perusahaan hingga saat ini belum bisa membayarkan THR ke pekerja.

"Jumlah pengaduan ada 51 perusahaan. Yang sudah selesai 26 perusahaan dan 31 perusahaan dilakukan penegakan hukum ketenagakerjaan," kata Kabid Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY Amin Subargus kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).

Amin mengatakan hingga saat ini pihaknya masih mengupayakan agar perusahaan itu memenuhi hak pekerja. Selain diminta membayarkan THR, perusahaan tersebut juga disanksi denda.

"Tidak membayarkan THR kemudian nanti kita minta untuk membayar denda 5 persen dari besaran THR itu," ucapnya.

Dari 31 perusahaan yang tidak membayarkan THR itu tersebar di seluruh wilayah DIY. Amin mengungkapkan perusahaan yang diadukan itu bergerak di sektor jasa antar barang atau kurir, perusahaan percetakan, industri makanan kecil, kontraktor, fotocopy digital.

"Kalau keterangannya selalu berkaitan dengan kemampuan membayar itu. Alasannya karena dua tahun terakhir ini pandemi," ucapnya.

Sesuai aturan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Idul Fitri. Selain memberikan sanksi denda, dinas memberikan surat peringatan berupa nota dinas kepada 31 perusahaan yang diadukan tersebut.

"Kita beri nota ke satu kita kasih waktu 7 hari sampai pas hari raya itu nanti kalau tidak memberi THR lagi kita beri nota kedua, nota itu semacam surat peringatan," jelasnya.

Amin menjelaskan, jika perusahaan tersebut tidak bisa membayarkan THR hingga H+7 Idul Fitri, maka bisa dijatuhi sanksi administrasi oleh pemerintah di mana perusahaan itu berkantor.

"Jadi nanti Disnakertrans melalui pengawasan itu memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi kepada, kalau perusahaan itu ada di kabupaten kota kepada pak Bupati/Wali Kota kemudian juga kita tembuskan ke dinas yang membidangi perizinan. Termasuk juga kalau perusahaan itu ada di provinsi," pungkasnya.


(sip/mbr)


Hide Ads