Menjelang Idul Fitri 1446 H, DPRD Kota Bandung mengingatkan para pengusaha agar tertib dan patuh dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. DPRD menyebut THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi tanpa penundaan atau pemotongan sepihak.
DPRD juga Pemkot Bandung untuk mengawasi pembayaran THR dan membuka posko pengaduan bagi pekerja.
"THR ini kan kewajiban perusahaan untuk membayar upah buruh kerja, baik itu swasta atau BUMD. Apalagi Pak (Presiden) Prabowo sudah menyampaikan langsung selambatnya (dibayar) H-7," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, Iman Lestariyono, Kamis (13/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena instruksinya sudah jelas ya diharapkan ini jadi pengingat bagi para pengusaha untuk memperhatikan hak-hak karyawannya," tegasnya.
Iman mengakui saat ini kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja dan itu dialami juga oleh pengusaha. Namun kondisi tersebut kata dia jangan dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.
"Ini satu tahun sekali yang harus dipenuhi kewajiban mereka, meskipun ekonomi kita mengetahui sedang tidak baik-baik saja, semua berkeluh kesah. Tapi jangan sampai keringat mereka (karyawan) tanpa dibayar apa yang jadi hak dan kalau dibayarkan, ini jadi berkah untuk perusahaan," tuturnya.
Dia juga mengingatkan kepada pemilih perusahaan dan jajaran direksinya agar tidak berpura-pura susah dan beralasan untuk tidak membayar THR.
"Jangan sampai kesehariannya perusahaan itu dilihat sehat, untung, owner nya atau direksinya tidak memperlihatkan kesulitan, padahal kesuksesan diraih hasil kerja karyawannya," ucapnya.
Menurut Iman, THR menjadi salah satu hal yang diharapkan oleh kebanyakan karyawan. Karena itu, sudah seharusnya pengusaha berkomitmen untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar THR.
"Karena gaji yang ada saja belum tentu cukup dan ada harapan ketika mendapat THR itu bisa memberikan hal yang lebih karena setahun sekali," tandasnya.
(bba/orb)