Duh! 16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR

Duh! 16 Perusahaan di Jateng Belum Bayar THR

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 09 Apr 2025 12:40 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR(Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika)
Semarang -

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima 196 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Harian Raya (BHR) Idul Fitri 2025. Sebanyak 16 perusahaan masih belum membayarkan THR karyawannya.

Hal ini disampaikan Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz. Aduan itu terdiri dari perusahaan manufaktur, pendidikan, rumah sakit hingga instansi pemerintah.

"Jumlahnya sampai hari ini sebanyak 145 perusahaan manufaktur, tapi dua di antaranya sudah pailit. Terus rumah sakit atau klinik ada 6, pendidikan 4, instansi pemerintah 6," kata Aziz saat dihubungi detikJateng, Rabu (10/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Instansinya ada dari BBWS, pemerintah daerah, ada dari rumah sakit, pemerintah. Sebagian besar honorer sehingga tidak berhak menerima THR," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, sebagian besar aduan dari instansi pemerintahan juga berasal dari tenaga honorer. Ia menjelaskan tenaga hororer memang tidak berhak menerima THR.

"Kalau statusnya honorer, seperti di tempat kami, mereka memang tidak dapat THR," tambahnya.

16 Perusahaan Belum Bayar THR

Dari hasil penelusuran sementara, terdapat 16 perusahaan yang belum membayarkan THR hingga saat ini. Nantinya, Disnakertrans Jateng akan melakukan verifikasi dan memberikan nota pemeriksaan jika perusahaan tetap tidak membayar.

"Catatan kami ada 16 yang belum dibayar, pengawas lagi turun. Terus 49 laporan yang kami follow up, karena laporannya habis Lebaran ini lumayan banyak. Total pengadunya 196 pengadu," ungkapnya.

"Ini yang sedang ditindaklanjuti pengawas. Jika belum juga dibayar, kami akan berikan nota pemeriksaan," lanjutnya.

Proses pemberian sanksi administratif dimulai dari Nota Pemeriksaan Tahap 1 dengan waktu respons 14 hari. Bila tak ditanggapi, akan dilanjutkan ke Nota 2 dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain aduan THR dari karyawan perusahaan formal, aduan juga datang dari para mitra aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, ShopeeFood, dan Lazada. Sebanyak 48 pengadu menyampaikan keluhan mengenai BHR yang dianggap tidak sesuai dengan tingkat keaktifan mereka.

"Sebagian besar menganggap dia aktif tapi hanya menerima Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Tapi saya sudah konfirmasi ke aplikator di Kota Semarang, ternyata data keaktifannya di pusat," terang Aziz.

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, dari 143 perusahaan yang diadukan, 41 di antaranya sudah membayar sesuai ketentuan. Ada 11 perusahaan yang membayar THR namun terlambat, serta beberapa perusahaan membayar tidak sesuai nominal seharusnya.

Sementara itu, ada delapan kasus pekerja yang tak menerima THR karena kontraknya habis atau telah terkena PHK sebelum batas waktu 30 hari jelang Lebaran.

"Kalau PKWT, kontraknya habis H-1 Lebaran, otomatis tidak mendapatkan THR. Tapi kalau kontraknya kemarin hari raya tanggal 31, masih berhak. Makanya kemarin ada yang laporan ke saya sekitar 29 tenaga kerja," paparnya.

Terdapat juga lima aduan yang telah dicabut. Beberapa di antaranya karena ternyata THR sudah dibayarkan beberapa hari setelah aduan masuk atau pengadunya bukan pekerja dari perusahaan yang dimaksud.

Disnaker mencatat masih ada 49 aduan yang sedang dalam proses tindak lanjut. Petugas pengawas di masing-masing kabupaten/kota telah dikerahkan untuk menyelesaikan verifikasi dalam 1-2 hari ke depan.




(ams/apl)


Hide Ads