Istri Firli Bikin Himne dan Mars KPK, Pukat: Gimmick yang Sangat Tak Perlu!

Istri Firli Bikin Himne dan Mars KPK, Pukat: Gimmick yang Sangat Tak Perlu!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Sabtu, 19 Feb 2022 11:53 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK. (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Sleman - Pukat UGM mengkritik himne dan mars KPK yang diciptakan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri. Pukat menyebut hal tersebut sebagai gimmick yang sangat tidak perlu.

"Ini gimmick ketua KPK yang sangat tidak perlu. Pembuatan himne oleh istri ketua KPK ini bukannya direspon baik oleh masyarakat, kita sudah lihat tanggapan masyarakat di media sosial misalnya itu justru bernada negatif," kata Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Pembuatan himne oleh istri Ketua KPK, lanjut Zaenur, justru memperburuk citra KPK. Saat ini KPK seakan-akan hanya milik Firli seorang.

"Ini pembuatan himne oleh istri Ketua KPK ini seakan-akan ada upaya untuk mempersonalisasi KPK menjadi dominan image Ketua KPK sampai istri membuat himne untuk KPK," tegasnya.

"Seakan-akan telah menyeret KPK dipersonalisasi seakan-akan KPK adalah Firli Bahuri bahkan keluarganya," imbuhnya.

Zaenur menegaskan, sebetulnya boleh-boleh saja KPK membuat himne. Hanya saja ada mekanisme pembuatan dan pemilihan himne. Bukan langsung dibuat oleh istri Ketua KPK.

"Misalnya melalui pemilihan, dengan adanya satu kompetisi, misalnya, yang memungkinkan pihak-pihak lain untuk punya kesempatan menunjukkan karya terbaiknya untuk dikompetisikan dan akhirnya kemudian dipilih oleh KPK," ujarnya.

Daripada membuat gimmick, Zaenur meminta KPK agar fokus pada kinerja saja. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah itu semakin tergerus.

"Jika ditanya apakah himne merupakan kebutuhan KPK? Justru yang penting bagi KPK saat ini tunjukkan kinerja dan independensi untuk raih kembali kepercayaan publik. KPK tidak butuh gimmick seperti pembuatan himne ini," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, pengesahan mars dan himne itu dilakukan pada Kamis (17/2) pukul 10.00 WIB di gedung Penunjang KPK. Acara dimulai dengan menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' oleh paduan suara KPK.

Setelah itu, Biro Hukum KPK membacakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK. Dalam agenda itu disebutkan pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly secara simbolis menyerahkan hak cipta terkait lagu mars dan himne KPK.


(aku/aku)


Hide Ads