Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi salah satu daerah yang menerapkan PPKM Level 3. Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang.
"Ya sesuai dengan aturan pemerintah pusat, seluruh kabupaten dan kota di DIY termasuk halnya Kulon Progo sekarang menerapkan PPKM level 3. Karena itu kami akan perketat penerapan protokol kesehatan, salah satunya dengan tidak mengeluarkan izin penyelenggaraan acara yang berpotensi memicu kerumunan," ujar Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo, Fajar Gegana, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kamis (10/2/2022).
Fajar mengatakan pihaknya memperketat keluarnya izin rekomendasi kegiatan masyarakat yang berpotensi memicu kerumunan. Beberapa kegiatan bahkan tidak mendapat izin seperti penyelenggaraan senam di wilayah Kapanewon Sentolo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Acara yang sifatnya senang-senang kita tolak, seperti kemarin yang ada di daerah Sentolo itu ada beberapa acara senam massal itu kita tolak dan kita tegaskan tidak diperbolehkan," ucapnya.
Lantas bagaimana dengan hajatan pernikahan?
Sementara itu Fajar memastikan pihaknya tidak akan melarang kegiatan pernikahan. Alasan utama yang membuat hajatan pernikahan tidak dilarang adalah kegiatan itu bersifat urgen atau penting.
"Kalau pernikahan kan sifatnya urgen, tanggal sudah ditentukan dan untuk mengubah tanggal susah. Kalau kegiatan seperti senam massal, atau bazar dan sifatnya tidak urgen kita tolak dulu," ucapnya.
Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin jika tetap ingin menggelar pernikahan di masa PPKM Level 3. Di antaranya membatasi kapasitas pengunjung hingga meniadakan prasmanan.
"Untuk pernikahan tetap dibolehkan, dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan. Kemudian kapasitas tamu dibatasi, tidak ada makan di tempat, dan wajib memakai masker serta jaga jarak," ujarnya.
Jalannya hajatan pernikahan nantinya bakal dipantau oleh Satgas COVID-19 setempat. Jika ditemukan pelanggaran yang berat, seperti memicu kerumunan maka petugas bakal melakukan tindakan tegas berupa penghentian acara.
(ams/rih)