Jogja Naik PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Jogja Naik PPKM Level 3, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Rabu, 09 Feb 2022 16:07 WIB
Proses penataan kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta, telah rampung dilakukan. Kawasan itu kini kian setelah bebas dari kabel melintang. Berikut potretnya.
Tugu Pal Putih Jogja (Foto: Pius Erlangga/detikcom)
Jogja -

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Simak aturan lengkap PPKM Level 3 di Jogja dan sekitarnya di sini.

Aturan soal PPKM Level 3 di Jogja tertuang lewat Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2022. Ingub tentang PPKM Level 3 Corona di Jogja ini diteken Sri Sultan Hamengku Buwono X pada Selasa (8/2) kemarin.

Dalam Ingub tersebut Sultan menginstruksikan agar membentuk posko di tingkat kalurahan hingga RT. Kemudian posko tingkat kemantren sebagai tim supervisi laporan pelaksanaan PPKM dari posko di tingkat kalurahan hingga RT. Semua kegiatan di pusat perbelanjaan, wisata, ruang publik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diatur pula soal pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

"Pelaksanaan kegiatan kegiatan sektor nonesensial diberlakukan 25% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian petikan Ingub tersebut seperti dikutip detikJateng, Rabu (9/2/2022).

ADVERTISEMENT

Sektor esensial meliputi perbankan, asuransi, pegadaian, dana pensiun dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan), diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Lalu untuk pasar modal, operator seluler, data center, internet, pos, media yang terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf. Sementara untuk perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai proses screening; kapasitas maksimal 50%; dan fasilitas kebugaran, ruang pertemuan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50%, dan tidak ada hidangan prasmanan harus dalam bentuk boks.

Kemudian untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana bisa beroperasi 100%. Sementara untuk operasional pasar tradisional, supermarket, maupun toko kelontong dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60%.

"Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel kecil, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing," terangnya.

Lalu warung makan, PKL, lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat, dan maksimal pengunjung 60%. Kemudian untuk restoran maupun kafe yang berada di dalam gedung maupun lokasi sendiri satu meja dibatasi maksimal 2 orang, waktu makan 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00-00.00 WIB, kapasitas maksimal 25%, satu meja maksimal 2 orang. Waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining," sambungnya.

Mal, Pusat Perbelanjaan, dan Bioskop

Sementara itu untuk pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 60%, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB. Para pengunjung jug wajib diskrining dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk anak usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk setiap anak yang masuk," tuturnya.

Operasional bioskop juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining baik pegawai maupun pengunjungnya. Kapasitas maksimal dibatasi 50%, anak-anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Ibadah

Penyelenggaraan kegiatan ibadah berjamaah di masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng maksimal 50% dari total kapasitas, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat. Ketentuan teknis memperhatikan aturan dari Kementerian Agama.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kemenparekraf dan Kemenkes. Pengunjung yang datang ke Jogja juga diminta menggunakan aplikasi Visiting Jogja untuk sistem reservasi dan pembayaran nontunai bagi wisatawan.

"Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kegiatan di pusat kebugaran buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan," sambungnya.

Kemudian untuk transportasi umum baik konvensional maupun online dan kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan 100% untuk pesawat dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan/takziah dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan, dan tidak mengadakan makan di tempat," terangnya.




(ams/rih)


Hide Ads