Satgas COVID-19 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat aturan anyar untuk mencegah meluasnya wabah COVID-19. Mereka mewajibkan pelaku perjalanan dari luar kota yang masuk ke Kulon Progo untuk menjalani karantina selama 5 hari.
Aturan ini diberlakukan menyusul kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan di kabupaten tersebut.
"Saat ini Kulon Progo dan seluruh kabupaten serta kota di DIY menerapkan PPKM Level 3. Untuk Kulon Progo sendiri, kami sudah membuat surat edaran yang notabene untuk pelaku perjalanan harus karantina minimal 5 hari. Jadi saat pelaku perjalanan datang ke Kulon Progo sebelum melakukan aktivitas itu harus karantina selama 5 hari," ucap Ketua Satgas COVID-19 Kulon Progo, Fajar Gegana saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (10/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fajar mengatakan kebijakan karantina selama 5 hari bagi para pendatang ini diberlakukan sebagai imbas kemunculan sejumlah klaster COVID-19 yang sumber penularannya dari luar daerah. Di antaranya adalah klaster hajatan pernikahan di wilayah Karangsari, Pengasih serta merebaknya klaster keluarga di sejumlah kapanewon.
"Kenapa kami punya kebijakan seperti itu karena mengacu pada klaster kemarin seperti klaster hajatan pernikahan dan keluarga ini memang terpapar virus dari luar daerah. Walaupun sudah jadi transmisi lokal di Kulon Progo, tapi asal virus itu didapat dari luar daerah dari warga domisili luar daerah yang beraktivitas di Kulon Progo tanpa karantina, sehingga prokes itu perlu kita tegakkan kembali," ujarnya.
Lalu bagaimana teknis karantina lima hari ini? Fajar menerangkan bagi pendatang yang baru sampai di Kulon Progo, dilarang keras untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka harus terlebih dulu menjalani karantina selama 5 hari.
Untuk tempat karantina, tidak ada aturan baku, karena bisa di hotel, shelter kalurahan maupun rumah yang terpisah dari anggota keluarga.
"Orang datang baik keluarga maupun kolega, tidak langsung ketemu. Harus isolasi dulu, entah itu di hotel, shelter kalurahan, ataupun rumah saudara yang terpisah itu. Setelah lima hari baru boleh berinteraksi lagi," ujarnya.
Fajar mengatakan untuk memastikan aturan karantina selama 5 hari ini ditaati, pihaknya akan melakukan pengawasan lewat satgas tingkat kapanewon dan kalurahan. Petugas dikerahkan menjaga setiap lokasi karantina dan memastikan penghuninya benar-benar menjalankan aturan tersebut.
"Kami akan melakukan evaluasi dan pengawasan di tingkat kalurahan. Karena yang bisa proteksi langsung ya memang dari kalurahan," ujarnya.
Di samping itu, Satgas COVID-19 Kulon Progo juga berencana mengaktifkan kembali tempat isolasi terpusat (isoter) di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Giripeni, Wates guna memudahkan pengawasan. Shelter di tingkat kalurahan dan kapanewon juga bakal dioperasikan kembali.
"Kami sudah cek kembali isoter yang mungkin nanti kita gunakan untuk karantina maupun isolasi. Sementara kalau sekarang karantina di lingkungan kalurahan. Jadi surat edaran kita tujukan ke kapanewon dan kalurahan untuk mempersiapkan hal tersebut," pungkasnya.
(ahr/ams)