Emosi Meteran Listrik Diputus, ABG di Bantul Aniaya Petugas PLN

Emosi Meteran Listrik Diputus, ABG di Bantul Aniaya Petugas PLN

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Minggu, 06 Feb 2022 13:07 WIB
ABG penganiaya petugas PLN ditangkap polisi.
ABG penganiaya petugas PLN ditangkap polisi. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Bantul -

Polisi meringkus AFS (19), warga Pedukuhan Sonosewu, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, karena menganiaya petugas PLN. Gegaranya, AFS tidak terima meteran listrik rumahnya diputus karena menunggak bayar listrik.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan, penganiayaan itu berawal saat keluarga AFS mendapat surat dari PLN terkait penunggakan pembayaran listrik pada tanggal 20 dan 25 Januari 2022. Namun, 2 surat itu tak direspons.

"Pada tanggal 29 Januari, pihak PLN mendatangi kediaman terlapor dan memberikan peringatan apabila nantinya tidak segera dibayarkan akan dilaksanakan pemutusan listrik," kata Archye saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Minggu (6/2) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena peringatan ketiga juga tak direspons, Archye berujar, korban yakni ANS (26) dan seorang rekannya mendatangi kediaman AFS untuk memutus meteran listriknya, Rabu (2/2) siang.

ABG penganiaya petugas PLN ditangkap polisi.ABG penganiaya petugas PLN ditangkap polisi. Foto: Pradito Rida Pertana

Namun, pihak keluarga AFS tidak terima dengan pemutusan meteran itu. Sehingga terjadilah penganiayaan oleh AFS terhadap ANS dengan cara memukul 3 kali dan menendang 2 kali.

ADVERTISEMENT

"Saat pemutusan meteran listrik itu, anak dari keluarga tersebut (AFS) melakukan penganiayaan kepada petugas PLN yang sedang menjalankan tugas," kata Archye.

ANS pun mengalami luka dan mengirim surat izin ke kantornya karena tidak bisa bekerja dan mesti rawat jalan. Pihak PLN kemudian melaporkan ke Polsek Kasihan.

"Alhamdulillah pada 5 Februari kami dapat mengamankan pelaku berinisial AFS di rumahnya. Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap petugas PLN, sempat memukul dan menendang korban," kata Archye.

Polisi juga menyita 3 barang bukti yakni pakaian yang dikenakan AFS saat melakukan penganiayaan, surat perintah tugas korban untuk melaksanakan pemutusan meteran listrik, dan surat izin keterangan sakit pascapenganiayaan.

Atas perbuatannya, AFS disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan. "Untuk ancaman terhadap pelaku 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Archye.

Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Yogyakarta Ahmad Mustaqir mengatakan, sebelum melakukan pemutusan listrik, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi pelanggan untuk menagih.

"Sesuai peraturan di PLN, batas akhir pemakaian listrik itu di tanggal 20 tiap bulan. Pelanggan ini nunggak untuk pemakaian Desember, jadi harusnya dibayar maksimal 20 Januari, sehingga dilakukan pemutusan dan terjadi pemukulan itu," tutur Ahmad kepada detikJateng, Jumat (4/2).




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads