Jukir nuthuk Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Kota Jogja, divonis denda Rp 2 juta dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menilai vonis tersebut tertinggi untuk kasus pelanggaran parkir selama ini.
"Putusannya memang kan tertinggi selama ini dalam sidang-sidang yang berkaitan dengan hal itu (parkir)," kata Wakil Wali Kota Heroe Poerwadi saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Kemantren Danurejan, Selasa (25/1/2022).
Dengan vonis tersebut, Heroe berharap mampu memberi efek jera. Sehingga tak terulang lagi kasus parkir nuthuk bagi wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberikan efek jera bagi masyarakat yang melakukan pungutan tidak wajar dan tidak berizin," jelasnya.
Ia menegaskan Pemkot Jogja akan kembali meningkatkan operasi untuk menertibkan parkir liar maupun yang tarifnya nuthuk.
"Bersama dengan teman kepolisian akan meningkatkan operasi. Terutama pada hari-hari yang kesibukan wisatawannya tinggi," jelasnya.
Tak hanya dengan operasi penertiban, Pemkot Jogja juga akan melakukan pengaturan di jalan-jalan masuk ke Kota Jogja. Pihaknya akan mengatur ulang bus-bus hanya masuk dari Terminal Giwangan atau mengoptimalkan one gate system.
"Jalur keluar masuk akan kita atur sedemikian rupa supaya one gate system optimal. Karena selama ini pascaramainya wisata datang ke Jogja bus-bus sudah masuk ke beberapa jalan. Bus-bus masuk lewat jalur yang tidak semestinya dilewati," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Fauzi, juru parkir ilegal yang nuthuk parkir bus Rp 350 ribu dan viral di media sosial sudah menjalani sidang tipiring. Hakim mengganjar hukuman denda Rp 2 juta karena dianggap terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.
"Terdakwa (Ahmad Fauzi) sudah divonis hakim denda tipiring Rp 2 juta terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda No. 2 tahun 2019 tentang Perparkiran," kata Kasubbag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa (25/1).
Atas putusan tersebut, kata Timbul, terdakwa menerima dan langsung membayar tunai denda tersebut.
"Denda sebesar Rp 2 juta langsung dibayarkan tunai terdakwa dan terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan karena tidak sampai 14 hari sesuai vonis hakim sudah membayarkan denda," jelasnya.
Sidang tipiring berlangsung Senin (24/1) dan langsung dengan vonis dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih. Timbul menjelaskan Fauzi berasal dari Tangerang yang dibuktikan dengan alamat yang tertera di KTP.
"Asal dari Tangerang dan sekarang tinggal di Jogja," jelasnya.
(rih/sip)