Jukir Ilegal Nuthuk Rp 350 Ribu Disidang, Ini Hukumannya

Jukir Ilegal Nuthuk Rp 350 Ribu Disidang, Ini Hukumannya

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 25 Jan 2022 10:16 WIB
Viral tarif parkir bus Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Viral tarif parkir bus Rp 350 ribu di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Foto: Tangkapan layar akun media sosial
Jogja -

Ahmad Fauzi, juru parkir ilegal yang nuthuk parkir bus Rp 350 ribu dan viral di media sosial (medsos) sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hakim mengganjar hukuman denda Rp 2 juta karena dianggap terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran.

"Terdakwa (Ahmad Fauzi) sudah divonis hakim denda tipiring Rp 2 juta terbukti melanggar Pasal 58 ayat ke 5 dan 6 Perda No. 2 tahun 2019 tentang Perparkiran," kata Kasubag Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja, Selasa (25/1/2022).

Atas putusan tersebut, kata Timbul, terdakwa menerima dan langsung membayar tunai denda tersebut. "Denda sebesar Rp 2 juta langsung dibayarkan tunai terdakwa dan terdakwa tidak menjalani hukuman kurungan karena tidak sampai 14 hari sesuai vonis hakim sudah membayarkan denda," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tipiring, lanjut Timbul, berlangsung Senin (24/1) dan langsung dengan vonis dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Vonny Trisaningsih. Timbul menjelaskan, Fauzi berasal dari Tangerang yang dibuktikan dengan alamat yang tertera di KTP.

"Asal dari Tangerang dan sekarang tinggal di Jogja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Ada barang bukti Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara," imbuhnya.




(ahr/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads