Seorang warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berinisial HSN (53) diduga menjadi korban penipuan berkedok penggandaan uang dengan kerugian sekitar Rp 123 juta jadi viral di media sosial. Polisi pun telah menangkap pelaku.
"Telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku terekam cctv menggendong tas di sebuah penginapan di kota semarang. Korban warga Gunungpati Kota Semarang, mengalami kerugian uang tunai sebesar 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)," tulis akun Instagram @portalsemarang seperti dilihat detikJateng, Selasa (15/9/2026).
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah menangkap kedua pelaku pada Senin (14/9) di Magetan, Jawa Timur.
"Untuk pelaku tadi malam sudah diamankan di daerah Magetan Jawa Timur. Hari ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Andika saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat hari ini.
Adapun kedua pelaku yakni berinisial S (47) asal Bogor dan AS (38) asal Kota Ambon. Andika mengatakan, untuk peristiwanya terjadi pada bulan Juli 2026 ketika korban melihat Facebook dan menemukan sebuah unggahan yang menawarkan jasa penggandaan uang.
"Kemudian (korban) menemukan sebuah postingan facebook yang berisi menawarkan jasa penggandaan uang," bebernya.
HSN merasa tertarik dengan jasa tersebut. Dia pun menghubungi nomor WhatsApp (WA) pengunggah.
Keduanya bersepakat untuk bertemu guna membuktikan penggandaan uang di salah satu hotel di Kota Lama pada Rabu (15/7). Pelaku kemudian memperlihatkan cara menggandakan uang.
Korban langsung percaya ketika pelaku mempraktikkan cara mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak yang diduga menggunakan trik tipuan.
Pada keesokan harinya atau Kamis (16/7), pelaku menghubungi korban bahwa dirinya telah pindah ke sebuah hotel di Jalan Pemuda. Pelaku memilih berpindah hotel dengan alasan agar dekat dengan bank.
Pada Jumat (17/9), korban bersama istrinya pun datang ke hotel yang ditempati pelaku. Dia membawa uang Rp 125 juta dan diminta pelaku Rp 123 juta.
"Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor," ungkapnya.
HSN dan istrinya lantas meninggalkan hotel ke sebuah bank di Jalan Pemuda. Kunci kamar hotel dibawa sang istri.
Sesampainya di mesin ATM, pelaku menyuruh korban untuk menunggu sebagai syarat ritual. Korban pun menunggu selama 10 menit, sementara pelaku tidak kembali.
"Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali," tuturnya.
Merasa curiga, HSN dan istrinya memutuskan untuk kembali ke kamar hotel. Di sana dia menjumpai ruang Rp 123 juta dan barang-barang lainnya raib.
"Pelapor bersama istri merasa curiga kemudian kembali menuju kamar hotel. Pada saat pelapor sampai kamar hotel, pelapor melihat uang sebesar Rp 123 juta beserta jam tangan dan dua unit handphone sudah tidak ada," ucapnya.
"Kemudian pelapor menuju lobby hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor," pungkasnya.
Kasus itu kini masih ditangani Polrestabes Semarang dan dua pelaku dimintai keterangan.
Simak Video "Menyebrangi Marine Bridge yang Menantang dengan Keamanan Terjamin di Semarang"
(alg/ahr)