KPK Ungkap Peran Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Kasus Suap HGB

KPK Ungkap Peran Eks Bupati Kebumen Arif Sugiyanto di Kasus Suap HGB

Kurniawan Fadilah - detikJateng
Rabu, 16 Sep 2026 18:31 WIB
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein bersama juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang juga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK berhasil menemukan barang bukti uang di sejumlah tempat dengan total Rp106 miliar.
KPK Tunjukkan Uang Rp 106 M Hasil OTT di BPN Bogor. Foto: Ari Saputra/detikfoto
Solo -

KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan HGB oleh Summarecon. Salah satunya Arif Sugiyanto (ARF), eks Bupati Kebumen, yang berperan sebagai pengepul.

"Seperti saudara F, kemudian saudara ARF yang berperan sebagai pengepul, ya, sebagai pengelola uang, ya, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negaranya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2026), dilansir detikNews.

Awalnya, Budi menjelaskan ada dugaan struktur bayangan di Kementerian ATR/BPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu yang tentu menjadi menarik dalam perkara ini bahwa PT Summarecon ini menggunakan perantara yang jadi hak komunikasi dengan Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Bogor ya. Ada Saudara ERW (Erwin) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

Budi mengatakan, Erwin bukan pegawai ATR/BPN. Namun, Erwin seolah punya akses ke pejabat Kementerian ATR.

ADVERTISEMENT

"Bahwa saudara ERW ini selaku orang kepercayaan atau representasi dari Pak Menteri ATR/BPN ini adalah pihak swasta. Namun dari konstruksi perkara ini itu ter-capture bahwa Saudara ERW ini punya akses, ya, kepada pihak-pihak di ATR/BPN, salah satunya saudara SON yang merupakan Kepala Kantah Bogor I," kata dia.

Budi menyebut hal itu menunjukkan struktur bayangan. Struktur bayangan ini terlihat dari banyak lapisan di luar struktur resmi.

"Artinya di situ kita melihat seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN. Ada bagan struktur organisasi yang resmi, ada juga bagan struktur yang seperti bayangan. Mengapa demikian? Karena kita melihat banyaknya layering, banyaknya circle di luar struktur ATR/BPN, ya," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyebut tersangka F dan ARF yang berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sebagai penghubung antara pihak-pihak eksternal kepada penyelenggara negara di lingkungan ATR/BPN. Termasuk sebagai penghubung antara pihak internal ATR/BPN itu sendiri kepada penyelenggara negara.

Ada empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron. Mereka ialah Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), serta Muhammad Fakhry (MF).

Keempatnya ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu:

  1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
  4. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.

KPK menyebut kasus ini terkait dengan pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK menduga pihak Summarecon mendekati Sontang lewat Erwin. Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR (Adrianto Pitojo) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW (Erwin)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Erwin kemudian diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK juga menduga ada pemberian 'uang pengurusan' HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. KPK menduga Erwin kemudian menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

"Diduga PT BPA melakukan pemberian 'uang pengurusan' kepada saudara ERW sejumlah total Rp 2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, saudara ERW menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada saudara ARF selaku pihak swasta yang juga diduga orang kepercayaan Menteri," ujar Taufik.

Berikutnya, KPK menduga ada penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri bersama Arif. Uang itu ditemukan di sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK juga menduga ada penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan.

KPK menduga Arif berperan sebagai pengepul uang dari dua orang kepercayaan Nusron lainnya, yakni Erwin dan M Fakhry. Uang itu diduga berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantah, Kanwil serta Kementerian ATR/BPN.

"Selanjutnya, uang-uang yang diberikan kepada saudara FEZ (Fahd El Fouz) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan juga diduga selaku penampung uang yang dikumpulkan saudara ARF," ujarnya.

detikcom telah menghubungi Nusron Wahid terkait empat tersangka yang disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun, Nusron belum merespons.

Halaman 2 dari 2
(dil/ams)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads