Modus 'Jasa Pengganda Uang' Semarang Tipu Korban: Duit Berhamburan dari Sajadah

Modus 'Jasa Pengganda Uang' Semarang Tipu Korban: Duit Berhamburan dari Sajadah

Tim detikJateng - detikJateng
Rabu, 16 Sep 2026 09:38 WIB
Ilustrasi uang rupiah
Ilustrasi mata uang. Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Solo -

Penipuan bermodus penggadaan uang terjadi di Kota Semarang dengan kerugian hingga Rp 123 juta. Dalam aksinya, pelaku bertemu korban di hotel dan melakukan atraksi uang berhamburan di sajadah.

"Setelah pelapor bertemu dengan terlapor di kamar hotel, terlapor membuktikan kepada pelapor mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah. Lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat dimintai konfirmasi detikJateng melalui pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Andika menjelaskan, penipuan itu dilakukan dua tersangka yaitu S (47) asal Bogor dan AS (38) asal Kota Ambon pada bulan Juli 2026. Awalnya korban, HSN (53) melihat salah satu unggahan di Facebook, di mana isinya menawarkan jasa penggandaan uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian (korban) menemukan sebuah postingan Facebook yang berisi menawarkan jasa penggandaan uang," bebernya.

Karena korban tertarik, dia menghubungi pelaku dan sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Kota Lama pada Rabu (15/7). Saat bertemu, pelaku melakukan atraksi sulap mengeluarkan uang dari sajadah.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya, pelaku meminta bertemu namun di hotel di Jalan pemuda Semarang dengan alasan dekat bank. Pertemuan kedua terjadi hari Jumat (17/7). Saat itu korban datang bersama istrinya dan membawa uang Rp 125 juta.

"Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor," ungkapnya.

Kamudian pelaku meminta korban dan istrinya ke ATM sebagai syarat ritual. Mereka berdua diminta juga untuk menunggu di bilik ATM sampai pelaku datang.

"Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali," tuturnya.

Korban kemudian curiga dan kembali ke hotel. Dia terkejut karena pelaku dan uang Rp 123 juta miliknya hilang.

"Pelapor bersama istri merasa curiga kemudian kembali menuju kamar hotel. Pada saat pelapor sampai kamar hotel, pelapor melihat uang sebesar Rp 123 juta beserta jam tangan dan dua unit handphone sudah tidak ada," ucapnya.

"Kemudian pelapor menuju lobi hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor," ungkapnya.

Setelah sadar jadi sasaran penipuan, korban kemudian melapor ke polisi. Tim reserse lantas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap komplotan pelaku di Magetan, Jawa Timur.



(alg/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads