Pria Grobogan Perkosa Siswi SMP, Terungkap gegara Cupang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Jumat, 31 Jul 2026 12:43 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan. Foto: agung pambudhy
Grobogan -

Pria berinisial AW (30) warga Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, ditangkap polisi karena memperkosa seorang siswi SMP yang baru berusia 14 tahun. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat cupang di leher korban.

Kapolsek Kradenan AKP Edy Sutarjo mengatakan peristiwa ini bermula saat ibu korban (pelapor) menelepon ayah korban (saksi 1) pada Sabtu (25/7) pukul 23.00 WIB dan memberi tahu jika anaknya belum pulang.

"Saksi 1 yang sedang berada di warung berusaha mencari korban dengan cara menelepon nomor handphone korban namun nomor handphone korban tidak dapat dihubungi atau mati," kata Edy melalui pesan tertulis kepada detikJateng, Jumat (31/7/2026).

"Setelah itu saksi 1 menanyakan ke teman-teman korban, namun teman korban tidak ada yang tahu keberadaan korban saat itu," tambahnya.

Edy menyebut, dua hari kemudian korban pulang ke rumah pada pagi hari. Ibunya sempat melihat anak itu berkemas hendak berangkat sekolah.

"Hari Senin (27/7) sekira pukul 08.30 WIB, saat itu pelapor sedang berada di rumah melihat korban sedang berkemas di rumah mau berangkat sekolah," ujar Edy.

Edy menjelaskan, sang ibu melihat bekas kemerahan pada leher korban sepulang sekolah. Ibu korban lalu menyampaikan hal itu pada suaminya.

"Sekira pukul 14.30 WIB saat korban pulang sekolah dan selesai makan, pelapor melihat leher korban merah-merah. Karena pelapor merasa curiga saat itu pelapor memberitahu saksi 1 adanya leher korban merah-merah seperti habis dicupang," ungkap Edy.

Dari situ, kedua orang tua korban lalu menanyakan kepergian korban selama dua hari. Korban kemudian juga mengakui adanya persetubuhan dengan tersangka.

"Setelah itu pelapor dan saksi 1 bertanya kepada korban 'ke mana dua hari nggak pulang'. Saat itu saksi 1 marah-marah kepada korban sehingga korban mengakui bahwa saat itu korban telah disetubuhi oleh orang bernama M, orang Kecamatan Kradenan," terang Edy.

Berangkat dari pengakuan korban, kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi. Menurut Edy, saat ini tersangka telah ditahan.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres," tutur Edy.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihaknya, Edy mengatakan korban dan pelaku saling mengenal saat nongkrong bersama. Kejadian persetubuhan itu juga diketahui terjadi di rumah pelaku pada Minggu (26/7/2026) dini hari.

"Pelaku mengenal korban saat sama-sama nongkrong di rumah temannya korban. (Kejadian persetubuhan) hari Minggu (26/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB di dalam rumah AW alias Manyul, turut Desa Kuwu, Kecamatan Kradenan," pungkas Edy.



Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "

(dil/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork