Pelaku penjambretan kalung emas anak TK di Boyolali ditangkap. Pelaku diketahui merupakan residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara.
"Pelaku penjambretan kalung yang menimpa anak TK di Boyolali telah berhasil kami tangkap," ujar Kanit Reskrim Polsek Boyolali Kota, Ipda Budiarto, kepada para wartawan ditemui di kantornya Kamis (30/7/2026).
Budiarto menjelaskan, tersangka berinisial AW alias Bowok (38) warga Pucang Sawit, Jebres, Solo. Tersangka ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali dan Polsek Boyolali Kota pada Selasa (28/7) sekitar pukul 17.30 WIB, di wilayah Baki, Kabupaten Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikemukakan, setelah mendapat laporan kejadian penjambretan kalung yang menimpa anak TK berinisial NBJ (6), pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian di Kampung Gudang Kapuk, Kelurahan Siswodupuran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali, untuk melakukan olah TKP. Adapun penjambretan ini terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 17.20 WIB.
Penyelidikan yang digelar polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, hingga bisa diringkus di kawasan Sukoharjo.
Menurut Budi, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga beraksi menjambret kalung di wilayah Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Korbannya perempuan dewasa. Tersangka juga beraksi di wilayah Klaten dan Sukoharjo.
Setiap aksi, tersangka juga mengubah warna motornya menggunakan skotlet atau stiker. Juga menggunakan plat nomor palsu. Motor tersebut aslinya warna hitam.
Saat beraksi di wilayah Mojosongo, motornya diberi warna merah. Sedangkan saat menjambret di Siswodipuran, Boyolali Kota itu, dalam rekaman CCTV, motornya berwarna putih.
"Setelah viral, tersangka melepas skotletnya," imbuh dia.
Lebih lanjut dikemukakan, dalam catatan petugas, tersangka seorang residivis. Sudah 4 kali masuk penjara di berbagai wilayah di Solo Raya, terkait kasus tindak pidana pencurian.
"Tersangka merupakan residivis, sudah 4 kali masuk penjara," terangnya.
Pada tahun 2010, tersangka menjalani hukuman di Surakarta. Kemudian tahun 2012 dihukum di Sukoharjo. Lalu, tahun 2015 kembali masuk penjara di Sukoharjo, dan tahun 2020, dihukum di Karanganyar. Kini, di tahun 2026, tersangka harus menghadapi proses hukum di Boyolali.
Dalam aksi menjambret anak TK di Boyolali, tersangka berhasil merampas kalung berikut liontinnya, dengan berat sekitar 4,8 gram. Nilai kerugian sekitar Rp 2,3 juta.
Tersangka, kata dia, menjual perhiasan tersebut Rp 2,7 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk foya-foya dan pesta minuman keras (Miras).
Dalam kasus ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP atau PASAL 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V senilai Rp 500 juta.
Korban Dijambret Saat Main
Dalam video yang viral, pelaku menggasak kalung korban yang tengah bersama temannya. Ibu korban, Ninik (34), menuturkan dia sempat meminta putrinya untuk tak keluar rumah sementara dia mengantarkan anaknya yang lain les.
Namun, korban kemudian diajak temannya untuk bermain.
Keduanya kemudian bermain keluar rumah.
"Kemudian, di situ lah orang itu sudah memantau. Anak saya mau pulang dicegat terus diambil kalungnya," ungkap Ninik.
Ninik mengatakan, pelaku membawa kabur kalung liontin emas seberat 3 gram yang dikenakan putrinya. Akibatnya, dia menderita kerugian sekitar Rp 4 juta.
"(Beratnya) Kalung sama liontinnya sekitar 2,5 gram hampir ke 3 gram. Kerugian sekitar Rp 4 juta," ucap Ninik.
Pihaknya kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Boyolali Kota.
Menurut dia, dampak kejadian itu, anaknya dan temannya tersebut sempat mengalami trauma. Teman anaknya sempat dikira diculik.
"Ini (korban) sudah sekolah. Sekolahnya di Bani Adam. Iya TK Bani Adam," ujar Ninik.
