Seorang tukang bangunan bernama Salekun (57), tewas di tengah merehab sebuah ruko di Dusun Kuwu Krajan RT 2 RW 4, Desa Kuwu, Kradenan, Grobogan. Ia mengembuskan napas terakhir akibat tersengat listrik.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolsek Kradenan, AKP Edy Sutarjo mengatakan bahwa saat kejadian, korban tengah berada di lantai dua dan bekerja dengan dua orang lain.
"Pada saat itu korban bekerja di atas scaffolding membuat atau mengisi kolom ring dengan adukan cor. Saksi 1 saat itu yang mengangkat adukan cor dari bawah ke atas untuk diberikan ke korban, sedangkan saksi 2 yang saat itu bekerja mengaduk cor," kata Edy saat dimintai konfirmasi detikJateng, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menuturkan korban sempat menyampaikan hendak turun dari scaffolding karena haus. Setelah minum, korban kembali naik ke atas dan memanjat scaffolding.
"Akan tetapi pada saat kedua tangan korban ditempelkan ke scaffolding, korban bilang 'aku kesetrum!'. Mendengar suara tersebut, saksi 1 yang berada di dekat korban berusaha menolong korban," ujar Edy.
Edy menuturkan saksi 1 sempat berupaya menolong dengan menarik tangan korban. Namun, saksi 1 ikut tersetrum hingga terpental.
"Saksi 1 menarik tangan korban, namun pada saat tangan saksi 1 menempel tangan korban, tubuh saksi 1 ikut tersengat arus listrik dan tubuh saksi 1 terpental," ungkap Edy.
Setelah terpental, Edy menuturkan saksi 1 lalu meminta saksi 2 mematikan aliran listrik. Saat listrik sudah berhasil dimatikan, korban sudah tidak sadarkan diri.
"Selanjutnya saksi 1 berteriak kepada saksi 2 yang saat itu berada di bawah 'Kin, pakde kesetrum! Listrike pateni!'. Kemudian saksi 2 lari untuk mematikan MCB listrik," ungkap Edy.
"Kemudian saksi 1 mendekat ke tubuh korban dan saat itu tubuh korban sudah keadaan lemas dan tidak sadarkan diri," imbuhnya.
Edy menjelaskan bahwa kedua saksi lalu membawa korban ke puskesmas. Nahas saat diperiksa, korban telah meninggal dunia.
"Kemudian saksi 1 dan 2 membawa korban ke Puskesmas Kradenan 1 untuk mendapatkan perawatan, namun saat dicek petugas medis puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal dunia," kata Edy.
"Setelah itu saksi 1 melaporkan hal tersebut ke Perangkat Desa Kuwu, oleh Perangkat Desa Kuwu kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Kradenan guna penanganan lebih lanjut," imbuhnya.
Edy menuturkan korban dan saksi 2 sudah bekerja sebagai tukang bangunan di ruko tersebut, sementara saksi 1 merupakan pemilik ruko. Menurutnya, kedua saksi kerap mengingatkan korban agar memakai alas kaki saat bekerja, namun tidak dilakukan.
"Dan setiap bekerja, saksi 1 dan 2 sering memberi nasehat kepada korban pada saat bekerja untuk memakai alas kaki atau sandal, akan tetapi korban selalu menolaknya," pungkas Edy.
