Nasib nahas dialami bocah berusia 14 tahun di Kecamatan Wangon, Banyumas. Ia menjadi korban pemerkosaan tiga pria usai dicekoki miras.
Peristiwa yang terjadi setahun lalu itu terungkap usai korban bercerita kepada keluarganya. Kasus ini kemudian dilaporkan pada Mei 2026
"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Diperkosa Usai Pelaku Pesta Miras
Petrus menyebut peristiwa terjadi pada Juli 2025 lalu. Saat itu, para pelaku mengajak korban ke sebuah rumah di Jatilawang, Banyumas. Di sana, korban dicekoki minuman keras jenis ciu oleh ketiga pelaku.
Pelaku pelaku masing-masing berinisial Y (17), R alias K (20), dan AR (19) itu disebut memerkosa korban secara bergantian setelah korban mabuk.
"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terangnya.
Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya.
Petrus menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai dengan mekanisme peradilan pidana anak yang berlaku," jelasnya.
Simak Video "Video: Terungkap Peran Pelaku Pertama Kasus Gadis Sampang Diperkosa 27 Orang "
(afn/apl)