Seorang pria berinisial NF alias O (36), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap polisi. Ia diduga memperkosa disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita di Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial DA (27), warga Kecamatan Pekuncen yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polresta Banyumas. Saat ini tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka diamankan pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di wilayah Desa Karanggude, Kecamatan Karanglewas. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah jalan sepi di kawasan persawahan Desa Pejogol, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
"Berdasarkan hasil penyidikan, korban dan tersangka sebelumnya saling berkomunikasi melalui aplikasi MiChat," terangnya.
Tersangka mengajak korban untuk bertemu dengan alasan menuju sebuah tempat kos di wilayah Karanglewas. Namun, di tengah perjalanan, tersangka diduga mengalihkan tujuan menuju lokasi yang sepi.
"Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau sebelum melakukan tindak pidana perkosaan," jelasnya.
Setelah itu, tersangka juga merampas sejumlah barang milik korban berupa uang tunai Rp 950 ribu, telepon seluler, tas dan dompet. Tak hanya itu, tersangka diduga mengambil uang sebesar Rp 399 ribu dari akun dompet digital milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polresta Banyumas," ungkap dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka, pakaian dan sandal yang dikenakan saat kejadian, telepon seluler milik tersangka, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (1) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya.
