Perkosa Pacar hingga Hamil-Melahirkan, Pemuda Kalibagor Banyumas Ditangkap

Perkosa Pacar hingga Hamil-Melahirkan, Pemuda Kalibagor Banyumas Ditangkap

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 16:18 WIB
Tersangka pemerkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Foto diunggah Kamis (23/7/2026).
Tersangka pemerkosa siswi SMA hingga hamil dan melahirkan menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Foto diunggah Kamis (23/7/2026). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Seorang pemuda berinisial RR (22), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi usai memerkosa seorang siswi SMA. Peristiwa ini berawal dari hubungan asmara hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan saat ini RR telah ditetapkan tersangka untuk menjalani proses hukum. Penetapan tersangka ini berawal dari laporan pihak keluarga pada tahun 2026 yang tidak terima atas kejadian tersebut.

"Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas langsung bergerak mengamankan RR, warga Kecamatan Kalibagor. Yang bersangkutan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Sabtu (20/6/2024) lalu di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Banyumas. Saat itu, korban masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai siswi sekolah menengah atas.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tersangka RR memanfaatkan hubungan pacaran mereka untuk melancarkan aksinya. RR diduga kuat merayu hingga menarik paksa tangan korban masuk ke dalam kamar hingga terjadi persetubuhan," terangnya.

Saat kejadian korban sempat berontak dan melakukan perlawanan. Namun korban tak mampu menahan paksaan dari pelaku.

Karena ulah pelaku, korban pun hamil dan melahirkan anak pada 2025 lalu.

"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kehamilan dan kini telah melahirkan seorang anak pada 2025. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang memperkuat proses penyidikan selain keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik," jelasnya.

Pihak keluarga korban telah berulang kali meminta iktikad baik dan pertanggungjawaban dari RR. Namun, hingga korban melahirkan bayi hasil perbuatan tersebut, tersangka tidak bertanggung jawab.

Lantaran tak ada penyelesaian dari pelaku, keluarga korban akhirnya memutuskan melapor ke Polresta Banyumas pada tahun 2026.

"Penangkapan pada Juli 2026," kata Petrus.

"Polresta Banyumas berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga memastikan hak-hak korban mendapat perlindungan selama proses penyidikan berlangsung," lanjut dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu potong kaos lengan panjang, satu potong celana panjang, satu potong kerudung, pakaian dalam serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



(apu/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads