Bejat! 3 Pria Perkosa ABG di Banyumas Usai Pesta Miras

Bejat! 3 Pria Perkosa ABG di Banyumas Usai Pesta Miras

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 28 Jul 2026 18:54 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: iStock
Banyumas -

Satuan Reserse PPA/PPO Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dewasa dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas pada 23 Mei 2026.

"Laporan diterima dari orang tua korban yang berdomisili di Kecamatan Wangon. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi serta menetapkan para pelaku," kata Petrus dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa itu diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang. Saat itu, korban diketahui berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda mengonsumsi minuman keras jenis ciu.

ADVERTISEMENT

"Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman beralkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar," terangnya.

Peristiwa tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

"Dari hasil penyidikan, terdapat tiga pelaku yang diproses hukum, yaitu satu orang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum dan dua orang lainnya telah berusia dewasa," ujarnya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19), yang merupakan warga Kecamatan Jatilawang.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan pakaian dalam milik korban serta hasil pemeriksaan visum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

"Saat ini, dua tersangka dewasa telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku yang masih berstatus anak diproses sesuai dengan mekanisme peradilan pidana anak yang berlaku," jelasnya.

Petrus menjelaskan, para pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara dua belas tahun," pungkasnya.

Petrus mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, terutama di lingkungan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan tumbuh kembang anak.



(afn/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads