Keder Rampok Amatir Modal Pistol Mainan Berakhir Dibekuk Polisi

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 24 Jul 2026 05:00 WIB
Rekaman CCTV perampokan toko emas di Pemalang. Foto: dok. istimewa
Pemalang -

Perampokan toko emas di Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Pemalang, berhasil digagalkan. Pelaku yang beraksi seorang diri dengan membawa benda mirip pistol keder setelah kepergok warga.

Kurang dari 24 jam, pelaku yang diketahui berinisial S warga Desa Sitemu, Kecamatan Taman, berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin Pagi (20/7).

Aksi nekat pria tersebut sempat terekam kamera pengawas yang ada di sekitar lokasi kejadian. Perampokan itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 11.56 WIB. Siang itu, ada dua karyawan yang tengah berjaga di toko emas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menjelaskan pelaku datang mengenakan helm, masker, dan jaket untuk menyamarkan identitasnya.

"Pelaku tiba-tiba menodongkan benda yang menyerupai senjata api dengan tangan kanan, kemudian memukul kaca etalase menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta karyawan mengangkat tangan," kata Faizal kepada detikJateng, Kamis (23/7/2026).

Namun, aksi pria tersebut tidak berjalan mulus. Kedua karyawan toko langsung berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga berdatangan dan berusaha mendekati lokasi. Meski sempat menjaga jarak karena mengira pelaku membawa senjata api sungguhan, kehadiran warga membuat pelaku langsung panik. Pelaku akhirnya memilih melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa sempat membawa barang berharga.

Mendapat laporan kejadian itu, personel Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial S, warga Desa Sitemu, Kecamatan Taman, berhasil dibekuk kurang dari 24 jam di rumahnya.

"Tersangka S telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang," kata Faizal.

Dari hasil penyelidikan, benda mirip pistol yang digunakan pelaku untuk mengancam merupakan pistol mainan yang sengaja dipakai untuk menakut-nakuti korban saat beraksi .

"Benda yang menyerupai senjata api itu, telah dibakar pelaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Polres Pemalang juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.

"Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan prosedur pengamanan lainnya guna mencegah tindak kejahatan serupa," pungkas AKP Faizal.



Simak Video "Video: Tips Mengelola Konsentrasi dan Kebugaran Tubuh di Tengah Perjalanan Panjang "

(apl/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB