Pria Pemalang Rampok Toko Emas Modal Pistol Mainan, Keder Usai Korban Teriak

Pria Pemalang Rampok Toko Emas Modal Pistol Mainan, Keder Usai Korban Teriak

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 23 Jul 2026 11:47 WIB
Rekaman CCTV perampokan toko emas di Pemalang.
Rekaman CCTV perampokan toko emas di Pemalang. (Foto: dok. istimewa)
Pemalang -

Aksi perampokan di sebuah toko emas, Komplek Ruko Pasar Banjardawa, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, berakhir gagal. Pelaku yang hanya bermodal pistol mainan kabur usai dua karyawan toko berteriak meminta pertolongan.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7) sekitar pukul 11.56 WIB saat dua orang karyawan toko emas sedang berjaga. Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV).

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M Faizal Wildan Umar Rela mengatakan pelaku datang dengan mengenakan helm, masker, dan jaket untuk menyamarkan identitasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku tiba-tiba menodongkan benda yang menyerupai senjata api dengan tangan kanan, kemudian memukul kaca etalase menggunakan palu yang dibungkus kantong plastik hitam sambil berteriak meminta karyawan mengangkat tangan," kata Faizal kepada detikJateng, Kamis (22/7/2026).

Namun, upaya pelaku merampok toko emas itu gagal setelah kedua karyawan berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi.

ADVERTISEMENT

Meski sempat menjaga jarak karena mengira pelaku membawa senjata api sungguhan, kehadiran warga membuat pelaku panik. Ia akhirnya melarikan diri menggunakan sepeda motor tanpa sempat membawa barang berharga.

Polsek Taman bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Pemalang yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, terduga pelaku berinisial S, warga Desa Sitemu, Kecamatan Taman, berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin pagi (20/7).

"Tersangka S telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Pemalang," kata Faizal.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap benda yang digunakan pelaku untuk mengancam korban bukan senjata api sungguhan, melainkan pistol mainan yang sengaja dipakai untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.

"Benda yang menyerupai senjata api itu, telah dibakar pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.

"Kami mengimbau para pemilik toko, khususnya toko emas, agar meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan prosedur pengamanan lainnya guna mencegah tindak kejahatan serupa," pungkas Faizal.



(aku/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads