Video penangkapan seorang pengemudi mobil Daihatsu Calya di Pemalang beredar di media sosial. Sopir itu sempat kabur usai menabrak sepeda motor, dan dua gerobak pedagang di Jalan Pierre Tendean, Desa Banjardawa, Kecamatan Taman, Pemalang.
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (23/7) sekitar pukul 23.05 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kasus ini.
Kasat Lantas Polres Pemalang, AKP Fitriyanto, mengatakan mobil Calya bernomor polisi G 1641 PM yang dikemudikan DSF (25) warga Comal, Pemalang, itu awalnya melaju dari arah selatan menuju utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan diduga oleng ke kiri hingga menabrak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi G 5764 BRF yang berada di tepi jalan, serta dua gerobak milik pedagang, yakni gerobak penjual keripik singkong dan gerobak pisang keju," ungkapnya saat dihubungi detikJateng, Sabtu (25/7/2026).
Mobil Calya tabrak lari motor dan gerobak pedagang di Pemalang, Kamis (24/7/2026) malam. Foto: Dok. Polres Pemalang |
"Pengemudi kehilangan konsentrasi. Dugaaan awal di bawah pengaruh minuman keras saat mengemudikan kendaraan," imbuhnya.
Usai menabrak, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan pertolongan atau bertanggung jawab.
"Pengemudi justru meninggalkan lokasi kejadian. Namun, aksinya diketahui warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Pemalang," jelas Fitriyanto.
Polisi yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi sopir itu. Dari pemeriksaan polisi, pengemudi membawa STNK kendaraan, namun tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.
"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kecelakaan mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor serta dua gerobak dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp 20 juta," ungkapnya.
Korban yang mengalami kerugian atas peristiwa tabrak lari tersebut yakni pemilik Honda Beat G 5764 BRF atas nama Hadi SP (23) warga Saradan, Pamalang, pemilik gerobak kripik singkong, Agus Sonjaya (30) warga Kecamatan Greged, Cirebon, dan pemilik gerobak pisang keju, Farkhan (20) warga Taman, Pemalang.
Petugas Satlantas Polres Pemalang yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta membuat laporan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak mengemudikan kendaraan dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol maupun tanpa memiliki SIM yang sesuai.

