Pemobil Luxio di Klaten Terciduk Ngangsu Pertalite-Jual ke Pom Mini

Pemobil Luxio di Klaten Terciduk Ngangsu Pertalite-Jual ke Pom Mini

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Rabu, 09 Sep 2026 12:24 WIB
Polresta Klaten menunjukkan barang bukti dalam kasus pemobil Luxio kulak Pertalite di Klaten, Rabu (9/9/2026).
Polresta Klaten menunjukkan barang bukti dalam kasus pemobil Luxio kulak Pertalite di Klaten, Rabu (9/9/2026). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Dua warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Klaten, berinisial DS (35) dan SM (35) ditangkap polisi karena 'kulakan' Pertalite untuk dijual ke pom mini. Modusnya, mereka mondar-mandir beli Pertalite di SPBU pakai mobil Luxio dengan 17 pelat nomor palsu.

"Mereka menjual kembali (Pertalite) ke pom mini-pom mini dan masyarakat yang ingin membeli, jadi mungkin sudah ada request," kata Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

"Untungnya Rp 2.000 satu liter. Jual Rp 12.000 dan belinya Rp 10.000," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadek mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Awalnya ada warga yang melaporkan ada satu unit mobil Luxio sering bolak-balik membeli BBM jenis Pertalite di SPBU wilayah Klaten.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat ada yang melakukan pengangsuan (beli BBM) Pertalite yang dilakukan di wilayah Klaten. Di mana pelaku menggunakan mobil Luxio yang dimodif dengan alat sedot," ujar Kadek.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapat informasi itu, tim Sat Reskrim akhirnya dapat mengamankan mobil tersebut di sekitar terminal Ir Soekarno Klaten pada Sabtu (5/9) pukul 10.30 WIB.

"Di dalamnya ditemukan galon bekas kapasitas 15 liter, yang setelah kita tindaklanjuti ada 14 galon yang sudah terisi dan 46 galon yang masih kosong. Modus mereka itu menggunakan Luxio yang sudah dimodif dan menggunakan 17 pelat nomor berbeda," ungkap Kadek.

Kadek menuturkan, kedua pelaku mengaku menggunakan barcode yang berbeda-beda. Di setiap SPBU, mereka membeli sekitar 30-50 liter Pertalite.

"Informasinya setiap SPBU mereka isi 30-50 liter. Kita masih terus kembangkan, jangan sampai kegiatan semacam ini menyebabkan kelangkaan BBM," kata Kadek.

Kadek menjelaskan, kedua pelaku beroperasi di wilayah Jogja dan di Klaten dalam kurun waktu sekitar tujuh bulan. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya disebut sebagai pekerja serabutan.

Kadek menambahkan, dalam kasus ini barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil, puluhan galon bekas, dan 17 pelat nomor palsu.

"Negara dirugikan Rp 378 juta. Kita kenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang JO Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana lampiran I nomor urut 158, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," pungkas Kadek.



(dil/apl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads