Sidang Etik Aiptu N soal Dugaan Aniaya Wanita Digelar Hari Ini

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Jumat, 10 Jul 2026 12:06 WIB
Suasana sidang Aiptu N di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (10/7/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Anggota Polres Tegal, Aiptu N menjalani sidang kode etik hari ini. Ia menjalani sidang etik buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto. Ia mengatakan, sidang telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

"Pagi ini jam 09.00 WIB sidang kode etik Nuridin di lantai 2," kata Artanto melalui pesan singkat kepada detikJateng, Jumat (10/7/2026).

Pantauan detikJateng di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, sidang dilaksanakan di ruang sidang kode etik. Di hadapan Aiptu N yang mengenakan seragam Polri, tertulis papan 'Terduga Pelanggar'.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran, yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan perkawinan yang sah dan diduga melanggar penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Ia mengatakan, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Sidang, AKBP Edi dari Bidkum Polda Jawa Tengah. Sudah ada sekitar lima saksi yang dimintai keterangan.

"Saksi Humas untuk memonitoring media sosial, saksi dari Kapolsek, termasuk juga saksi kepala desa dan tetangga sekitar rumah," ucapnya.

"Dan diharapkan siang hari ini Ketua Komisi Sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar, apa yang telah dilakukan pelanggarannya," lanjutnya.

Ia mengatakan, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu materi pemeriksaan hakim dan pertimbangan hakim untuk memutuskan perkaranya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jateng memastikan proses hukum akan diterapkan kepada oknum anggota Polres Tegal terduga penganiaya wanita. Polda tidak akan memberikan toleransi setiap betuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polres Tegal terhadap seorang wanita itu viral di media sosial. Kejadian tersebut sudah dilaporkan oleh korban ke Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap anggota yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan oleh Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, terhadap seorang perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.



Simak Video "Video: Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan Disanksi Demosi 7 Tahun"

(alg/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork