Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus pemerasan. Selain Bupati Etik, ada sejumlah kepala daerah di Jawa Tengah yang lebih dulu diciduk KPK. Siapa saja?
Diketahui, Bupati Etik terjaring OTT KPK pada Kamis, 9 Juli 2026. Dia ditangkap bersama sejumlah orang lainnya.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Etik dan para pihak yang diamankan sudah dibawa ke KPK Jakarta. Mereka tengah menjalani pemeriksaan. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka.
Dari catatan detikJateng, Bupati Etik merupakan kepala daerah keempat yang diciduk KPK. Berikut daftarnya:
Daftar Kepala Daerah di Jateng Kena OTT KPK 2026
1. Bupati Pati Sudewo
Terdakwa mantan Bupati Pati, Sudewo, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (15/6/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Awal tahun ini, KPK lebih dulu menciduk Bupati Pati Sudewo terkait kasus jual beli jabatan miliaran rupiah di lingkup desa. Sudewo terjaring OTT KPK pada 19 Januari 2026.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga kepala desa di Pati sebagai tersangka kasus jual beli jabatan itu. Ada uang tunai Rp 2,6 miliar yang disita terkait kasus itu.
"Terkait pengisian jabatan Kaur, Kasie, ataupun Sekdes (sekretaris desa)," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Kasus ini berawal saat Pemkab Pati mengumumkan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Diperkirakan ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Hal ini dilihat Sudewo sebagai peluang untuk melakukan jual beli jabatan. Dia disebut meminta tim suksesnya dan orang kepercayaannya untuk mulai memalak calon perangkat desa.
"Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1), dikutip dari detikNews.
Tarif pun dipatok antara Rp 165-225 juta untuk calon perangkat desa (caperdes) yang mendaftar. Angka itu ternyata sudah digelembungkan oleh Kades Karangrowo Suyono dan Kades Arumanis Sumarjiono dari sebelumnya Rp 125-150 juta.
Saat ini Sudewo sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Tak hanya kasus jual beli jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka kasus suap Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
2. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq berjalan meninggalkan gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta, Jumat (13/3/2026). Mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) serta penyediaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin |
Setelah Sudewo, giliran Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang terjaring OTT KPK pada Maret 2026. Bupati Fadia terjaring kasus pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026), dilansir detikNews.
Saat OTT KPK itu, Fadia diamankan bersama ajudan, orang kepercayaan serta 11 pihak lainnya. Dalam OTT ini, KPK turut menyita total lima unit mobil dari sejumlah pihak. Kelima mobil itu ialah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Dalam kasus ini, KPK menyebut anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.
Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dirinya meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut.
KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan PT RNB mendapat Rp 46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
Berikut rinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar;
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Saat ini Fadia masih ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Fadia belum disidang karena masih dalam tahap pelimpahan berkas.
3. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman duduk di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). KPK menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus pemerasan terhadap perangkat daerah untuk tunjangan hari raya (THR) pribadi dan eksternal Forkopimda serta mengamankan barang bukti uang tunai Rp610 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom. Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso |
Tak lama setelah menciduk Fadia, KPK kembali menjaring kepala daerah di Jateng. Pada Maret 2026 itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman gantian kena OTT KPK.
Bupati Syamsul terjerat kasus pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) di Cilacap. Selain Bupati Syamsul, KPK juga menetapkan Sekda Sadmoko Danardono menjadi tersangka pada 14 Maret 2026.
"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/3).
"Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tambahnya.
Kala itu, total uang yang terkumpul untuk THR Lebaran sebanyak Rp 610 juta. KPK menyebut ada ancaman dari Syamsul kepada para kadis yang tak menuruti permintaan memberikan THR. Para kadis yang tak menurut diancam bakal dirotasi.
Syamsul pun dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, saat ini Syamsul tengah mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. Permohonan praperadilan itu diajukan Syamsul pada Rabu (3/6) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (17/6) mendatang.
4. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (10/7/2026), usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik membawa Etik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Foto: Ari Saputra/detikFoto |
OTT KPK teranyar di Jateng menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Etik merupakan kepala daerah keempat yang terjaring OTT KPK pada periode 2026 ini.
"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (10/7/2026).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 5 orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," jelas Budi.
KPK mengungkapkan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," jelas Budi.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Etik dan para pihak yang diamankan itu sempat diperiksa di Mapolresta Solo. Dalam penangkapan itu, KPK menyita sejumlah barang bukti, salah satunya mata uang asing.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," kata Budi di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.
Saat ini Bupati Etik masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status tersangka kepada yang bersangkutan.




