2 Terdakwa Kekerasan terhadap Jurnalis Pati Mulai Disidang

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 29 Jan 2026 18:08 WIB
Jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (29/1/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Perkara kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis saat meliput rapat pansus pemakzulan Bupati Sudewo di DPRD Pati pada September 2025 memasuki babak baru. Perkara ini berlanjut ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Pati.

Perkara kekerasan dan penghalangan terhadap jurnalis di Pati memasuki persidangan di PN Pati, Kamis (29/1). Ada dua terdakwa dalam perkara menghalangi kerja jurnalis ini. Agenda sidang hari ini upaya damai, namun dari pihak jurnalis atau korban tetap melanjutkan perkara ini sampai tuntas.

Ada dua terdakwa yakni Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto. Dua saksi dari jurnalis juga dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Umar Hanafi dan Mutia Parasti.

Juru bicara PN Pati, Retno Lastiani membenarkan perkara tentang pers dalam proses persidangan di PN Pati. Ada dua terdakwa dalam perkara yang melanggar UU tentang pers ini.

"Ada perkara dengan nomor register 3 Pidsus/2026 PN/PTI dengan nama terdakwa Didik Kristiyanto dengan pasal dakwaan pasal 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers," jelas Retno kepada wartawan di PN Pati, Kamis (29/1/2026).

"Perkara nomor 4 pidsus 2026 PN Pati Hernan Quryanto yang didakwa dengan dakwaan melanggar 18 ayat 1 juntro pasal 4 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 1999," lanjut dia.

Menurutnya persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Pastinya kami mendukung kebebasan pers dari terkait perkara belum bisa berpendapat apapun, ini ada perkara dengan dakwaan UU pers kita ikuti jalannya persidangan," ucap dia.

Sementara itu kuasa hukum korban, Tandyono Adhi Triutomo, mengatakan dengan tegas menolak upaya damai dari para terdakwa. Menurutnya kejadian ini menjadi barometer terkait dengan kepentingan publik perihal aktivitas jurnalis.

"Dengan tegas jelas ditolak karena ini perkara publik, aktivitas pers harus tetap dilindungi dan semoga pernyataan itu membuahkan hasil pemeriksaan yang menjadi barometer untuk kepentingan publik terkait dengan aktivitas pers," kata Tandyono saat ditemui di PN Pati selepas sidang.

"Sudah diperiksa keterangan saksi korban dari IJTI Muria Raya dan PWI Pati," lanjut dia.

Menurut Tandyono ada yang menarik dari persidangan ini. Bahwa kedua terdakwa menyebutkan keterangan yang tidak sinkron. Namun saksi korban tetap kekeh karena memiliki bukti berupa rekaman video saat terjadi penghalangan dan kekerasan saat meliput rapat pansus pemakzulan Bupati Pati Sudewo di DPRD Pati pada September 2025.

"Ada yang menarik bahwa ada yang teriak 'tarik-tarik', sempat ada keterangan yang tidak sinkron mengenai terdakwa tidak menarik, tapi saksi korban tetap kekeh, ada videonya ada tindakan menghalangi pers sebagaimana laporan yang diperiksa seperti itu," jelasnya.

Tandyono mengatakan, penyelesaian perkara ini menggunakan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena tidak terkait dengan personal sebagai pribadi, tapi terkait dengan profesi jurnalis.

"Harapan saya bisa mengungkap fakta yang utuh, tidak hanya terkait aktivitas dua terdakwa, tapi si atasan yang nyuruh sampai masuk ke dalam sampai menghalangi ke dalam," jelas dia.




(apl/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB