7 Fakta Wartawan Dibanting Rombongan Ketua Dewas RSUD Pati

Round-Up

7 Fakta Wartawan Dibanting Rombongan Ketua Dewas RSUD Pati

Tim detikJateng - detikJateng
Jumat, 05 Sep 2025 07:04 WIB
Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati saat walk out dari rapat pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati saat walk out dari rapat pansus hak angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Orang-orang yang mengawal Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, menarik paksa wartawan yang melakukan wawancara doorstop di gedung DPRD Pati, kemarin. Satu wartawan wanita sampai terbanting di lantai. Ini fakta-faktanya.

Dewas RSUD Pati Walk Out

Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, walk out saat menghadiri rapat pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo di DPRD Pati, Kamis (4/9).

Rapat itu memanas setelah Torang izin walk out karena merasa telah memberikan jawaban kepada tim pansus. Padahal rapat masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya izin saya karena sudah memberikan jawaban. Saya sebagai hak warga negara mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat," kata Torang dalam rapat di DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Penjelasan Ketua Pansus

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan agenda rapat itu meneruskan sebelumnya yang sempat diskors. Pihaknya memanggil Torang.

ADVERTISEMENT

"Nah di dalam pembahasan itu kami menanyakan terkait dengan keabsahan dari Dewas beliau menjawab tidak masalah," jelas Bandang kepada wartawan.

Dia mengatakan rapat pansus juga membahas terkait dengan pengurangan 220 eks tenaga medis di RSUD RAA Soewondo Pati.

"Kemudian beberapa pertanyaan, Pak Dewas ini nggak mudeng (paham) tugas dari Dewas apa, dia nggak paham tugas dari Dewas. Sehingga teman-teman menanyakan kalau tidak paham urusan Dewas, tugas bapak ini apa?" jelasnya.

Setelah tidak bisa menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Pansus Hak Angket, Torang tiba-tiba izin walk out, akibatnya rapat pansus sempat memanas.

"Nah salah satu anggota pansus tidak mengetahui dari Dewas mengawasi ada problem dari masyarakat atau program di keuangan, sampai akhirnya teman-teman ini tidak ada jawaban dari Ketua Dewas. Setelah dia tidak paham ada teman pansus tanya bapak tahu terkait dengan harga telur makanan di rumah sakit," terang dia.

Akhirnya rapat pansus dihentikan sementara. Rencananya pansus akan kembali digelar pekan depan.

Pengawal Torang Tarik Wartawan

Usai menyatakan walk out, Torang meninggalkan lokasi rapat dan berjalan dari lantai dua ke lantai satu gedung DPRD Pati.

Torang berjalan ke luar dengan dikawal rombongannya. Sejak awal Torang keluar, sejumlah wartawan sudah mengikutinya dan meminta izin wawancara.

Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar.

Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai. Nampak Torang terus berjalan keluar menuju mobilnya.

DPRD Minta Pelaku Kekerasan Ditindak

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, meminta polisi menindak tegas kepada pelaku kekerasan.

"Atas nama Pansus Hak Angket DPRD Pati menyesalkan adanya kekerasan di DPRD. Karena DPRD rumah rakyat tidak boleh ada kekerasan di sana saya menyayangkan sekali," kata Bandang kepada wartawan ditemui di lokasi, Kamis (4/9/2025).

"Saya yakin (pelaku) bukan dari Sekwan DPRD, bukan dari oknum polisi dan bukan oknum TNI," imbuhnya.

Bandang meminta polisi menindak tegas pelaku kekerasan itu.

"Videonya sudah tersebar, saya yakin pihak keamanan melangkah, jangan dibiarkan. Kalau seperti ini dibiarkan, Pati yang sudah baik sudah adem nanti timbul percik-percik yang tidak baik," terang dia.

"Saya yakin Pak Kapolres akan menindaklanjuti urusan ini. Karena ini kaitannya dengan tugas jurnalis. Jurnalis mengawal pansus adanya di DPRD Pati ini," Bandang melanjutkan.

Wartawan Lapor ke Polresta

Wartawan yang menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, memutuskan melapor ke Polresta Pati, kemarin malam. Kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan merupakan awak media televisi dan online.

Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendatangi Polresta Pati. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ini.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

"Laporan teman-teman yang tadi menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD Pati. Ini ya kita laporan polisi, teman-teman kita dampingi dari organisasi profesi PWI dan IJTI," kata Ketua PWI Kabupaten Pati, Much Noor Efendi di Polresta Pati, Kamis (4/9/2025).

"Harapan ini diproses secara tuntas. Jadi ini bentuk menghalang-halangi ya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan oleh hukum, apalagi ini menghalangi kerja-kerja wartawan, pers ya. Jadi jelas UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu ada ancaman pidana," sambungnya.

Dia menambahkan, kerja wartawan dilindungi UU. PWI dan IJTI juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun.

Polresta Pati Lakukan Pendalaman

Sementara itu Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan telah menerima laporan dari pihak wartawan terkait dengan kekerasan saat liputan pansus di DPRD Pati tadi siang.

"Dari pihak Polresta Pati sudah menerima akan menindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan mendalami lebih dahulu," terang Hafid ditemui di Polresta Pati malam ini.

"Ya kami dalami dulu dan berkomitmen untuk menindaklanjuti," imbuhnya.

AJI Kota Semarang Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di Pati.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan sejumlah wartawan mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, saat rapat Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).

"Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi," kata Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9/2025).

Aris menjelaskan, dalam insiden tersebut seorang jurnalis televisi, Mutia Parasti dari LingkarTV, sampai terjatuh ke lantai. Jurnalis lain, Umar Hanafi dari MuriaNews.com, juga terdorong keras meski tidak sampai jatuh. AJI menilai hal ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.

AJI Kota Semarang mendesak agar oknum pengiring Torang Manurung bertanggung jawab secara hukum.

"Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya," tuntutnya.

"Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads