Seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sempat viral di media sosial lantaran melecehkan mahasiswinya dengan mengirim chat mesum. Kini, si oknum dosen itu dicopot.
Awal Kasus
Kasus ini pertama kali mencuat pada Mei lalu lewat unggahan akun Instagram @pesan_uinws. Akun itu mengunggah aduan dari mahasiswa yang mengeluhkan adanya dosen yang meresahkan mahasiswi.
"Ki bapak bergitar kok suwi suwi meresahkan to, tulung ditindaklanjut bolo. Sudah banyak korban yang speak up melalui dm mimin," tulis akun @pesan_uinws, dilihat detikJateng, Kamis (7/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam unggahan itu diperlihatkan pesan teks pelaku yang diduga dosen itu kepada para mahasiswi. Dalam chat melalui WhatsApp, dosen itu meminta mahasiswi memberikan foto vulgar dan melontarkan pertanyaan yang tidak senonoh.
"Pak, Bpknya tolong berhenti "memplorotkan" masa depan bunga2 suci di taman F***. Tolonglah bpk jangan merusak mahasiswi baik2, tolonglah bpk jangan mengajari mereka hal2 jelek," tulis seorang mahasiswa anonim yang pesannya dimuat di unggahan itu.
"Pukul 03.00 dini hari waktunya bpk tidur bukan waktu bpk meminta foto sexy "memplorotkan" kesucian hati anak2 kemarin sore yang takut tatkala menolak permintaan anda," lanjutnya.
Korban Diduga Lebih dari 2 Orang
Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Walisongo, Yusuf Aditya Pratama, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dan pengumpulan data terkait dugaan kasus tersebut.
"Secara jelas kita memang belum melakukan rilis kronologinya seperti apa, karena memang kita masih membutuhkan banyak koordinasi," kata Yusuf saat dihubungi detikJateng.
Yusuf menyebut, hingga kini ia belum mendapatkan data pasti jumlah korban. Namun, ia memastikan korban lebih dari satu orang.
"Dari beberapa informasi yang terkait bisa dipastikan lebih daripada satu. (Lebih dari dua?) Iya sepertinya lebih dari dua," ujarnya.
Kampus Disebut Sudah Klarifikasi ke Terduga Pelaku
Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Ushuluddin dan Humaniora (FUHUM) UIN Walisongo Semarang, Nur Yusril Muhammad Isnain, mengungkap si dosen dipanggil fakultas untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (6/5).
"Yang bersangkutan telah mengonfirmasi di hadapan dekan bahwa ciri-ciri dan informasi yang beredar melalui akun Instagram tersebut benar merujuk kepada dirinya," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/5).
Pada Rabu 20 Mei 2026, pihak mahasiswa melalui Kelompok Studi Mahasiswa Walisongo (KSMW) UIN Walisongo menyoroti kelanjutan penanganan dugaan pelecehan seksual tersebut. Mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan.
Sekjen KSMW, Zaenal, menuturkan mereka melayangkan tiga tuntutan untuk mendesak kampus segera menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Tuntutannya satu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Tidak ada ruang kompromi, skorsing, atau mutasi untuk predator yang cacat nalar. Buang benalu ini dari kampus sekarang juga," tuntutnya.
Kedua, mahasiswa juga meminta kasus tersebut dibawa ke ranah pidana dan tidak berhenti pada proses etik internal kampus.
"Jika birokrasi UIN Walisongo mencoba menutupi kasus ini dengan dalih 'menjaga nama baik kampus', maka institusi ini resmi menjadi sindikat pelindung kejahatan seksual," ucapnya.
Ketiga, mahasiswa mendesak adanya perlindungan penuh terhadap korban, baik secara akademik maupun psikologis.
"Hancurkan segala bentuk intimidasi birokratis," tegasnya.
Ia menyebut, tindakan pelecehan itu tak hanya sekadar melanggar etika, tapi menjadi juga menghina seluruh civitas akademika UIN Walisongo.
"Ini manifestasi dari ketololan stadium akhir. Fakta bahwa seorang yang menyebut dirinya 'pendidik' dan berlindung di balik institusi berlabel agama membiarkan nalar kritisnya dikudeta oleh syahwat hewaninya, membuktikan ia cacat intelektual dan moral yang fatal," ucapnya.
"Jika rektorat dan birokrasi kampus gagal memenuhi tuntutan ini, UIN Walisongo telah melacurkan integritasnya. Kami tidak akan tunduk pada sistem feodal yang memelihara predator berpikiran kerdil," lanjutnya.
Akhirnya Dicopot
Dalam perkembangan terbaru, UIN Walisongo menyatakan penjatuhan sanksi terhadap si dosen diproses Kementerian Agama (Kemenag) RI.
"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebastugaskan terduga pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat) baik di jenjang fakultas maupun pascasarjana," kata Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah dalam rilis resminya yang diterima wartawan, Kamis (17/9/2026).
Kurnia mengatakan, proses penanganan kasus tersebut juga telah melewati sejumlah tahapan internal kampus sejak kasus mencuat pada Mei 2026.
"Pada 10 Juni 2026 tim investigasi yang dibentuk oleh PSGA dan Satgas PPKS merampungkan proses penyelidikan serta menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo," ucapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Rektor UIN Walisongo kemudian disebut membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual pada 18 Juni 2026.
"Pada 22 Juni 2026 Tim Penanganan Kekerasan Seksual menyelesaikan tugasnya dengan menyusun dan menyerahkan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada rektor," jelasnya.
Namun, karena dosen yang bersangkutan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), kewenangan penjatuhan sanksi yang direkomendasikan berada di Kementerian Agama.
"Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai PNS dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut," jelasnya.
Kemenag kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut. Biro SDM Kemenag merekomendasikan penerjunan tim auditor dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag.
"Tim Pemeriksaan resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga saat ini, proses pemberian sanksi masih berjalan di Kementerian Agama Pusat," ucapnya.
Ia memastikan, UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada Terduga Pelaku Kekerasan Seksual," tegas Kurnia.
