Tok! 2 Terdakwa Kekerasan Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Tok! 2 Terdakwa Kekerasan Jurnalis di Pati Divonis 4 Bulan Penjara

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 06 Apr 2026 18:27 WIB
Sidang putusan kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto digelar di ruang Cakra PN Pati, Senin (6/4).
Sidang putusan kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto digelar di ruang Cakra PN Pati, Senin (6/4). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng.
Pati -

Kedua terdakwa perkara penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis di Pati, Jawa Tengah masing-masing divonis 4 bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan kedua terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto digelar di ruang Cakra PN Pati, Senin (6/4). Agenda sidang digelar pukul 10.00 WIB sesuai jadwal, namun molor baru pukul 15.00 WIB persidangan dimulai.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Aryono dan Hakim Anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin. Kedua terdakwa pun hadir dalam persidangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan itu, Hakim Ketua memutuskan kedua terdakwa divonis masing-masing penjara 4 bulan penjara. Hal yang memberatkan keduanya berbelit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan karena kedua belum pernah dipenjara.

"Terdakwa Didik Kristiyanto, hal yang memberatkan terdakwa berbelit memberikan keterangan, hal yang meringankan belum pernah dihukum," jelas Budi saat membacakan putusan di PN Pati, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Mengadili menyatakan terdakwa salah dan terbukti melawan hukum, sengaja menghalangi kerja pers nasional,mencari dan memperoleh informasi. Hukuman penjara 4 bulan," lanjut dia.

Hal yang sama juga terhadap terdakwa Hernan Quryanto. Hernan dinyatakan bersalah melakukan penghalangan dan tindak pidana menghambat kinerja pers nasional.

"Hernan dinyatakan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kinerja pers nasional, mencari dan memperoleh informasi sebagai dakwaan penuntut hukum," jelas dia.

"Kedua menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara," dia melanjutkan.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Didik dan Hernan menerima.

"Terima," jawab Didik.

"Terima," jawaban Hernan.

Diberitakan sebelumnya, jurnalis Pati menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung. Peristiwa terjadi usai Torang meninggalkan rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di DPRD setempat pada 4 September 2025 lalu.

Peristiwa bermula saat Torang memutuskan walkout dari rapat tersebut. Dia kemudian berjalan untuk keluar dari Gedung DPRD.

Torang yang saat itu memakai batik dan peci hitam berjalan ke luar dengan dikawal rombongannya. Sejak awal Torang keluar, sejumlah wartawan sudah mengikutinya dan meminta izin untuk wawancara.

Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar.

Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai. Nampak Torang terus berjalan keluar menuju mobilnya. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Sidang perdana digelar di PN Pati pada Kamis (29/3). Keduanya didakwa pasal 18 ayat 1 junto pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.



(apl/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads