Mobil tahanan yang mengangkut 4 terpidana kasus kekerasan yang menewaskan seorang dari rombongan tongtek di Pati jadi sasaran emosi massa dari pihak keluarga korban. Mobil itu dilempari air mineral gelas dan sandal saat hendak keluar dari Pengadilan Negeri (PN) Pati.
Diketahui, empat anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam perkara kekerasan yang terjadi di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Pati, itu masing-masing telah divonis 3 tahun penjara. Keluarga korban kecewa lantaran vonis itu dianggap ringan.
Pantauan di lokasi, massa dari keluarga korban inisial FD turut mengawal jalannya sidang putusan di PN Pati, Senin (20/4). Mereka tiba di PN sejak pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai sidang, massa menunggu mobil tahanan yang membawa 4 terpidana keluar dari PN Pati. Saat mobil tahanan itu keluar, massa langsung melemparinya dengan air mineral gelas hingga sandal.
Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi pun mengawal ketat mobil tahanan itu agar bisa keluar dari PN Pati. Massa keluarga korban yang berusaha menghadang laju mobil itu langsung dicegah oleh polisi.
Kericuhan seusai sidang vonis perkara tongtek maut di Pengadilan Negeri Pati, Senin (20/4/2026). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng |
Terlihat ibu korban menangis histeris di depan PN Pati hingga pingsan, lalu dilarikan ke rumah sakit. Seusai ricuh, suasana di halaman PN Pati kembali normal. Mobil tahanan itu membawa para terpidana menuju lapas khusus anak di Purworejo.
Keluarga korban, Nailis Saadah, mengaku kecewa atas vonis dari PN Pati terhadap para terdakwa pengeroyok FD (18) hingga tewas saat tongtek pada Kamis (12/3) lalu di Desa Talun, Kecamatan Kayen.
"Hari ini kita semua menjadi saksi, kita semua melihat bagaimana bobroknya Pengadilan Negeri Pati. Lagi-lagi PN Pati tidak bisa memberikan keadilan bagi rakyatnya," kata Nailis saat ditemui di PN Pati, Senin (20/4/2026).
"Pembunuh cuma dijatuhi hukuman 3 tahun. Di mana keadilan PN Pati? Harapan warga vonis 12 tahun, nyatanya dari tuntutan 6 tahun divonis cuman 3 tahun," sambungnya.
Nailis juga kecewa karena permohonan restitusi ditolak oleh majelis hakim.
"Restitusi kita ditolak, alasannya membebani pihak keluarga tersangka. Langkah banding masih koordinasi dengan pengacara. Kita kecewa restitusi kita juga ditolak," ujar dia.
Nailis berharap agar Polresta Pati mengusut tuntas perkara ini. Menurut dia, ada dua terduga pelaku yang disebut dalam persidangan tapi masih bebas. Dia bilang, dua orang itu diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan keponakannya.
"Kepala Kapolresta Pati yang terhormat, Pak Jaka Wahyudi, kami memohon diusut tuntas kasus ini. Ada dua nama yang disebutkan tersangka, tapi sampai hari ini tidak dilakukan penyelidikan, tidak dilakukan pengusutan ulang," kata Nailis.
Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pati, Retno Lastiani mengatakan keempat terdakwa yang berstatus anak berkonflik dengan hukum telah dijatuhi vonis penjara. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia.
"Pertama memutuskan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan dilakukan bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang sebagai dakwaan tunggal penuntut umum," kata Retno kepada wartawan di PN Pati, Senin (20/4/2026).
Retno mengatakan para terdakwa divonis masing-masing tiga tahun penjara. Mereka akan ditahan di lembaga pembinaan khusus anak di Purworejo Jawa Tengah.
"Dua menjatuhkan pidana kepada para anak dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun di lembaga pembinaan khusus anak LPKA Kutoharjo Purworejo Jawa Tengah," jelas dia.

