Dibanting Rombongan Ketua Dewas RSUD Pati, Wartawan Lapor ke Polresta

Dibanting Rombongan Ketua Dewas RSUD Pati, Wartawan Lapor ke Polresta

Arina Zulfa Ul Haq, Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 04 Sep 2025 20:45 WIB
SPK Polresta Pati, Kamis (4/9/2025) malam.
SPK Polresta Pati, Kamis (4/9/2025) malam. Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Wartawan yang menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati, Torang Manurung, memutuskan melapor ke Polresta Pati. Saat ini proses pelaporan masih berlangsung.

Peristiwa kekerasan terhadap wartawan itu terjadi usai Torang meninggalkan rapat pansus hak angket pemakzulan Bupati Pati di DPRD setempat, Kamis (4/9) siang. Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar.

Kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan merupakan awak media televisi dan online. Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai. Sedangkan Torang saat itu terus berjalan keluar menuju mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malam ini, sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Muria Raya mendatangi Polresta Pati. Mereka meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan ini.

"Laporan teman-teman yang tadi menjadi korban kekerasan saat meliput di DPRD Pati. Ini ya kita laporan polisi, teman-teman kita dampingi dari organisasi profesi PWI dan IJTI," kata Ketua PWI Kabupaten Pati, Much Noor Efendi di Polresta Pati, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

"Harapan ini diproses secara tuntas. Jadi ini bentuk menghalang-halangi ya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak diperkenankan oleh hukum, apalagi ini menghalangi kerja-kerja wartawan, pers ya. Jadi jelas UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu ada ancaman pidana," sambungnya.

Dia menambahkan, kerja wartawan dilindungi UU. PWI dan IJTI juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi siapapun.

"Negara harus hadir di sini," tegas Efendi.

Sementara itu Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan telah menerima laporan dari pihak wartawan terkait dengan kekerasan saat liputan pansus di DPRD Pati tadi siang.

"Dari pihak Polresta Pati sudah menerima akan menindaklanjuti dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kita akan mendalami lebih dahulu," terang Hafid ditemui di Polresta Pati malam ini.

"Ya kami dalami dulu dan berkomitmen untuk menindaklanjuti," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bermula saat Torang memutuskan walkout dari rapat tersebut. Dia kemudian berjalan untuk keluar dari Gedung DPRD.

"Saya izin saya karena sudah memberikan jawaban. Saya sebagai hak warga negara mencukupkan diri. Maka saya izin meninggalkan tempat," kata Torang dalam rapat di DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).

Torang yang saat itu memakai batik dan peci hitam berjalan ke luar dengan dikawal rombongannya. Sejak awal Torang keluar, sejumlah wartawan sudah mengikutinya dan meminta izin untuk wawancara.

Jelang pintu keluar Gedung DPRD Pati, orang-orang yang mengawal Torang menarik paksa dua wartawan yang berupaya melakukan wawancara doorstop di depan pintu keluar. Akibatnya, satu wartawan wanita terlempar hingga terbanting di lantai.

AJI Kota Semarang Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami sejumlah wartawan saat meliput rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Hal itu disebut mencoreng kebebasan pers.

Ketua AJI Kota Semarang, Aris Mulyawan, mengatakan sejumlah wartawan mendapat perlakuan kasar dari oknum pengiring Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, saat rapat Pansus Hak Angket di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Kamis (4/9/2025).

"Mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis di DPRD Pati. Tindakan itu tidak bisa ditoleransi karena melanggar hukum dan merusak prinsip demokrasi," kata Aris dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/9/2025).

Aris menjelaskan, dalam insiden tersebut seorang jurnalis televisi, Mutia Parasti dari LingkarTV, sampai terjatuh ke lantai. Jurnalis lain, Umar Hanafi dari MuriaNews.com, juga terdorong keras meski tidak sampai jatuh. AJI menilai hal ini jelas menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

"Kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara sebagaimana dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana. Siapapun yang menghalangi kerja jurnalis diancam pidana 2 tahun atau denda Rp 500 juta," jelasnya.

AJI Kota Semarang pun mendesak agar oknum pengiring Torang Manurung bertanggung jawab secara hukum.

"Mendesak Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung, untuk memberikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf terbuka atas tindakan pengiringnya," tuntutnya.

"Meminta aparat penegak hukum di Pati untuk segera mengusut tuntas kasus ini, agar tidak terulang dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers," lanjutnya.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads