Pria bernama Indarto alias Gendut, warga Desa Weleri, Kecamatan Weleri, Kendal, ditangkap polisi setelah membobol sebuah rumah kosong akhir pekan lalu. Ternyata pelaku juga pernah membobol dua rumah kosong sebelumnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukorejo, Aipda Daniel Wewen, menuturkan Indarto dibekuk tim gabungan Resmob Polres Kendal dan Reskrim Polsek Sukorejo. Ia diamankan saat berada di pinggir jalan depan Pasar Weleri.
"Benar, tim gabungan dari Resmob Kendal dan dari anggota Reskrim Polsek Sukorejo telah berhasil mengungkap kasus curat dan mengamankan satu pelakunya. Pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah kosong karena sudah melakukan di dua TKP," kata Daniel Wewen saat ditemui di ruangannya di Mapolsek Sukorejo, Senin (19/1/2026).
"Pelaku yang bernama Indarto alias Gendut warga Desa Weleri, Kecamatan Weleri. Pelaku kami amankan saat di pinggiran jalan depan Pasar Weleri," sambungnya.
Daniel menjelaskan, penangkapan Indarto berawal dari kasus curat yang terjadi di rumah warga Desa Selokaton, Kecamatan Sukorejo, Afif Nur Aziz, pada Minggu (18/1) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Dalam peristiwa, korban kehilangan tujuh macam perhiasan yang terdiri dari 4 cincin, 2 gelang dan 1 emas Antam.
"Awal ungkap kasus curat tersebut adanya laporan dari pihak korban bahwa rumahnya telah dibobol dan 7 macam perhiasannya raib dicuri. Kejadiannya Minggu (18/1) pagi, rumah korban berada di Desa Selokaton Kecamatan Sukorejo," jelasnya.
Wewen menerangkan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura bertamu ke rumah korban. Karena tidak ada yang menyahut, pelaku lalu mendobrak pintu belakang rumah korban yang hanya dikunci dengan slot.
"Pelaku ini kan tubuhnya gemuk besar, jadi dia manfaatin tubuhnya untuk dobrak pintu belakang rumah korban," ujar Daniel.
Begitu berhasil masuk ke rumah korban, Indarto menggasak seluruh perhiasan beserta surat-suratnya di dalam lemari. Setelah itu, pelaku kabur naik motor.
Namun, aksi pelaku saat kabur dari rumah korban sempat direkam oleh tetangga korban menggunakan kamera ponsel.
"Aksi pelaku saat kabur dari rumah korban dengan menggunakan sepeda motornya sempat direkam tetangga korban dengan kamera ponsel," lanjutnya.
"Kerugian mencapai sekitar Rp 25 juta. Perhitungannya dari 7 perhiasan tersebut," ungkapnya.
Wewen menambahkan, pelaku menjual perhiasan tersebut kepada seseorang di pinggir jalan Pasar Weleri.
"Pelaku lalu menjual barang curian berupa perhiasan kepada seseorang di pinggir jalan pasar Weleri. Total hasil penjualan sebanyak Rp 10 juta yang menurut pengakuan pelaku uangnya untuk bayar utang ke temannya," tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, helm dan sandal.
"Pelaku saat ini masih di tahanan Polsek Sukorejo. Atas perbuatannya, kami jerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
(apu/dil)