Viral Lansia Tewas Dihajar Terduga Maling di Minimarket Bandung

Regional

Viral Lansia Tewas Dihajar Terduga Maling di Minimarket Bandung

w - detikJateng
Senin, 12 Jan 2026 12:40 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi Penganiayaan. Foto: istimewa
Solo -

Seorang pria kepergok karyawan minimarket saat hendak melakukan pencurian. Di tengah kerumunan warga yang mengepung, ada seorang lansia yang menghampiri dan menegur pria itu. Nahas, lansia itu justru dianiaya hingga opname dan akhirnya meninggal.

Dilansir detikJabar, peristiwa itu terjadi di halaman parkir sebuah minimarket di Jalan AH Nasution, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Selasa (6/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat menghampiri, lansia tersebut justru dipukul wajahnya oleh pria berbadan tegap itu. Korban pun ambruk dan tak sadarkan diri. Pria itu juga malah menantang warga yang mencoba mendekat sambil menginjak korban yang sudah terkapar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pria itu pun menjadi viral setelah rekaman CCTV dan video amatir warga tersebar luas di media sosial. Korban bernama Ade Dedi (62) sempat dilarikan ke RSUD Kota Bandung di Ujungberung dan menjalani perawatan di ruang ICU. Beberapa hari kemudian, korban dinyatakan meninggal.

Pelaku bernama Dika Restu Wibowo (21), seorang warga Kabupaten Bogor, telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Panyileukan. Pelaku diketahui bernama Dika Restu Wibowo (21), seorang warga Kabupaten Bogor.

"Kami mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas keamanan di halaman parkir minimarket, Jalan AH Nasution, Panyileukan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (11/1/2025).

Hendra menjelaskan, dari hasil penyelidikan, peristiwa itu berawal saat pelaku diketahui memasukkan sejumlah barang ke dalam jaketnya tanpa menggunakan keranjang belanja. Karyawan minimarket pun melakukan pemeriksaan karena merasa curiga.

"Korban meminta agar barang yang dibawa pelaku dibayar. Namun, karena uang pelaku tidak mencukupi, sebagian barang batal dibeli. Merasa tersinggung karena disangka mencuri, pelaku menghampiri korban di area parkir dan melakukan penganiayaan secara tiba-tiba," ujar Hendra.

Pelaku disebut memukul rahang korban hingga terjatuh, lalu menginjak leher dan dada korban, dan menampar wajah korban berulang kali hingga pingsan. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV.

Kini Dika Restu Wibowo telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

"Polda Jawa Barat berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kekerasan akan diproses hukum secara tegas. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri," imbau Hendra.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads