2 Pria Kendal Nekat Jual Kalung Palsu ke Toko Emas, Modusnya Rapi!

2 Pria Kendal Nekat Jual Kalung Palsu ke Toko Emas, Modusnya Rapi!

Saktyo Dimas R - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 15:29 WIB
Dua tersangka penipuan modus jual kalung emas palsu diperiksa di Polsek Sukorejo, Kendal, Rabu (6/5/2026).
Dua tersangka penipuan modus jual kalung emas palsu diperiksa di Polsek Sukorejo, Kendal, Rabu (6/5/2026). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Dua pria ditangkap polisi setelah aksi tipu-tipu mereka menjual perhiasan palsu ke toko emas Pusakamas di Kecamatan Sukorejo, Kendal, terbongkar. Modusnya terbilang rapi dan baru terbongkar saat mereka mengulangi aksinya untuk yang ketiga kali.

Dua tersangka bernama Amy Zakaria (37) warga Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, dan Muhamad Hasan (35) warga Desa Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu. Mereka diringkus tim Reskrim Polsek Sukorejo dan Resmob Polres Kendal setelah aksinya diketahui oleh karyawan toko emas.

"Polsek Sukorejo berhasil mengungkap kasus penipuan dengan tindak curang yang terjadi di toko emas Pusakamas. Dua tersangka yang kami amankan yakni MH dan AZ," kata

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Sukorejo, AKP Sugiyono, saat ditemui detikJateng di Mapolsek Sukorejo, Rabu (6/5/2026).

Kedua tersangka diamankan karena melakukan penipuan dengan modus menukar kalung emas dengan kalung palsu. Kasus tersebut terbongkar saat tersangka Amy Zakaria lebih dulu diamankan oleh karyawan toko emas tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kedua tersangka memang sudah diincar oleh pemilik toko karena saat beraksi terekam kamera CCTV. Makanya salah satu tersangka bisa tertangkap karena ada karyawan yang hafal wajahnya," ujar Sugiyono.

Sugiyono menerangkan, modus tersangka awalnya membeli dulu kalung emas asli di toko emas Pusakamas. Beberapa hari kemudian, tersangka menjual kalung berbahan perak yang telah disepuh atau dilapisi emas ke toko yang sama.

Agar kelihatan seperti asli, bagian kancing kalung emas palsu itu ditukar dengan yang asli.

"Modusnya itu awalnya tersangka MH beli dulu kalung emas asli di toko emas Pusakamas, beberapa hari kemudian tersangka menjual kalung itu lagi ke toko emas Pusakamas. Namun yang dijual oleh tersangka itu kalung palsu karena berbahan perak tapi sudah disepuh bahan emas asli," ungkap Sugiyono.

Sugiyono mengatakan, dengan modal surat pembelian kalung emas asli, tersangka berani menjual kalung emas palsu itu ke toko yang sama.

"Selain kalung palsu yang sudah dilapisi atau disepuh bahan emas, tersangka juga punya modal surat pembelian surat kalung emas asli," tambahnya.

Sugiyono menerangkan, kedua tersangka telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di toko yang sama. Namun saat akan melakukan aksinya yang ketiga, salah satu tersangka, AZ berhasil diamankan pihak toko emas.

Sebelum diamankan karyawan toko, tersangka AZ membeli kalung emas seberat 6,85 gram senilai Rp 13,7 juta di toko tersebut.

"Yang ketiga kali ini, tersangka AZ sedang melakukan pembelian kalung emas seberat 6,850 gram senilai Rp13,7 juta," kata dia,

Sugiyono memaparkan dari peristiwa tersebut, toko emas Pusakamas mengalami kerugian senilai Rp 16 juta.

"Kerugian yang dialami pihak toko emas senilai Rp 16 juta dari dua aksi yang dilakukan kedua tersangka," paparnya.

Setelah AZ diamankan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MH di jalan lingkar kecamatan Kaliwungu. MH sebagai otak dalam aksi penipuan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat kalung palsu bahan perak dengan berbagai jenis di antaranya model bursalino dan Milano dengan total berat 27,65 gram serta timbangan digital dan gunting kuku.

"Kedua tersangka, kami jerat dengan pasal pasal 492 KUHP baru UU No 1 tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.

Pengakuan Tersangka

Tersangka Muhamad Hasan mengaku mendapatkan ide penipuan tersebut karena berpengalaman jual beli perhiasan.

"Ya idenya dari saya, pengalaman pernah jual beli perhiasan," kata dia kepada detikJateng.

"Saya beli kalung emas asli dulu yang kadarnya rendah 8 karat atau emas muda. Terus saya carikan kalung bahannya perak yang modelnya mirip dengan kalung emas asli," imbuh dia.

Setelah mendapat kalung berbahan perak yang modelnya mirip, dia kemudian melapisinya dengan emas ke tukang sepuh.

"Biar kelihatan benar-benar seperti kalung emas asli, kancing kalung emas yang asli saya ambil dan saya pasang ke kalung yang palsu," ujar dia.

Hasan mengaku baru dua kali melakukan aksinya dan setiap beraksi selalu bergantian tugas dengan temannya, Amy Zakaria. Jika tersangka Hasan yang membeli, nantinya yang menjual adalah tersangka Amy Zakaria dan sebaliknya.

"Baru dua kali melakukannya dan hanya di toko emas Pusakamas Sukorejo, mau yang ketiga tapi sudah ketangkap dulu. Biasanya tugas kami berdua beda-beda," paparnya.

Hasan mengaku setiap beraksi bisa meraup keuntungan Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta. uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.




(dil/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads