Terpopuler Sepekan

Aksi Nekat DC di Magelang Culik Ibu-Anak untuk Jaminan Utang

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 06 Des 2025 13:09 WIB
Para pelaku dugaan penculikan terhadap korban ibu dan anaknya di Tegalrejo ditangkap Reskrim Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Empat orang debt collector (DC) diringkus polisi setelah nekat menculik seorang ibu dan anak berusia 5 tahun dari Magelang untuk jaminan utang. Ibu dan anaknya itu disekap selama dua hari di sebuah rumah di Sleman, DIY.

Empat DC eksternal di salah satu perusahaan itu berinisial JUR alias Jek (33), II (30), SBM (35) dan YBF (25). Mereka tinggal di Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.

Kabar penculikan itu viral, salah satunya diunggah akun Instagram @radarsuara_jateng. Dalam video itu terlihat mobil yang membawa ibu dan anak tersebut. Mereka dibawa sampai Jogja di Jalan Magelang.

Postingan itu diberi keterangan bahwa dugaan penculikan yang melibatkan lima oknum debt collector itu terjadi di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang, pada Rabu (3/12) sekitar pukul 21.00 WIB.

Disebutkan bahwa kejadiannya bermula dari upaya penagihan angsuran kredit sepeda motor dengan tunggakan sekitar Rp 16 juta. Para terduga pelaku mendatangi rumah seorang perempuan. Saat kedatangan para penagih utang, pemilik rumah yang sebenarnya tidak berada di rumah. Di lokasi hanya ada ibu, anak kecil, kakek, dan paman dari keluarga tersebut.

"Karena tidak menemukan pihak yang berutang, para oknum debt collector tersebut diduga memaksa membawa pergi perempuan pemilik rumah beserta anak kandungnya sebagai 'jaminan' agar pembayaran tunggakan segera dilakukan. Ibu dan anak kecil (adek dari penghutang) itu disebut digiring masuk ke dalam kendaraan para pelaku tanpa persetujuan pihak keluarga. Hingga sekarang belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Warga berharap aparat segera turun tangan, karena tindakan membawa paksa seorang ibu dan anak di bawah umur tidak dibenarkan dalam proses penagihan dan berpotensi kuat melanggar hukum," tulis keterangan dalam unggahan itu, dikutip detikJateng, Jumat (5/12/2025).

Penjelasan Polresta Magelang

Kapolresta Magelang, Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan empat pelaku telah ditangkap pada Jumat (5/12) pukul 02.00 WIB.

"Para pelaku ini kita amankan di jalan. Sempat terjadi kejar-kejaran antara tim kita dengan para tersangka di sekitar Seturan, Sleman," kata Herbin di aula Polresta Magelang, Jumat (5/12/2025)

Herbin menjelaskan, penculikan itu bermula saat para tersangka menagih angsuran motor yang telat delapan bulan kepada debitur berinisial DEA.

"Saat itu terjadi kesepakatan keluarga debitur akan menitipkan angsuran sekali keesokan harinya (Sabtu). Dan menjanjikan pada hari Senin (1/12) akan melunasinya," ujar Herbin.

Teman DEA kemudian menghubungi tersangka II pada hari Senin (1/12) dan mengatakan uang angsuran sudah ada dan ada bukti foto. Empat tersangka mendatangi rumah DEA tapi ternyata yang bersangkutan tidak ada. Teman DEA itu kemudian meminta janjian lagi di Jalan Malioboro hari Selasa (2/12). Tapi lagi-lagi tersangka tidak menemukan debitur itu.

Pelaku kemudian datang ke rumah DEA dan bertemu ibu DEA berinisial NR (44). Kemudian pelaku mengajak mediasi di Polsek. NR membawa anaknya yang berusia 5 tahun saat itu.

"Pada Rabu (3/12) tersangka ke rumah DEA (debitur) untuk menagih. Tidak tercapai kesepakatan sehingga para tersangka membawa secara paksa dengan mengancam korban (ibu dari debitur DEA) dan anaknya dibawa secara paksa untuk dilaporkan ke Polsek Tegalrejo (masalah utang piutang) dimediasi," ujar Herbin.

"Namun saat dilakukan mediasi di Polsek Tegalrejo belum juga mendapatkan titik temu. Saat itu, tersangka tidak mengantar pulang korban beserta anaknya (adik DEA) ke rumahnya. Melainkan dibawa secara paksa ke salah rumah kontrakan yang ada di Kabupaten Sleman untuk dijadikan jaminan," sambungnya.




(dil/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork